Ilustrasi.
LAMPUNG, DDGTCNews – Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait dengan penggunaan XML dalam aplikasi Coretax DJP secara online pada 27 Desember 2024.
Fungsional Penyuluh Pajak Fuad Wahyudi Anthonie mengatakan penggunaan format XML bertujuan meningkatkan akurasi dan efisiensi pelaporan perpajakan. Hal ini dikarenakan data yang terstruktur akan mengurangi risiko kesalahan dan memudahkan pemrosesan oleh sistem DJP.
“Penggunaan XML dalam aplikasi Coretax DJP merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan format ini, pelaporan pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan standar internasional,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (5/1/2025).
Fuad juga menjelaskan pentingnya kesiapan wajib pajak dalam menghadapi coretax system, termasuk menyiapkan perangkat lunak pendukung dan memanfaatkan panduan digital serta video tutorial yang telah disediakan melalui portal resmi DJP.
Dia juga berharap penerapan aplikasi Coretax dengan format XML dapat membawa perubahan positif dan signifikan dalam ekosistem perpajakan di Indonesia.
“Dengan persiapan yang matang, wajib pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan,” tuturnya.
Dari kegiatan edukasi tersebut, lanjut Fuad, DJP berharap terciptanya komunikasi yang efektif dan keterlibatan aktif wajib pajak untuk menyukseskan era baru pelaporan pajak.
"Dengan demikian, upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang efisien, modern, dan transparan akan lebih mudah terwujud," ujarnya. (rig)