PEMBIAYAAN DEFISIT

Wah, BI akan Borong SBN hingga Rp125 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 06 Mei 2020 | 16:55 WIB
Wah, BI akan Borong SBN hingga Rp125 Triliun

Layar menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Bank Indonesia akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebagai pembiayaan defisit APBN di tengah pandemi virus Corona maksimum sebesar Rp125 triliun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) berencana membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebagai pembiayaan defisit APBN di tengah pandemi virus Corona maksimum sebesar Rp125 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pembelian SBN tersebut akan dilakukan di pasar perdana, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Menurutnya, BI akan membeli SBN mengikuti mekanisme pasar keuangan. "Ini yang kemungkinan BI akan beli SBN di pasar perdana untuk kebutuhan APBN yang above the line," katanya dalam rapat kerja secara virtual bersama DPR-RI, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Ia mengatakan pemerintah berencana menerbitkan SBN senilai Rp506,8 triliun hingga akhir tahun 2020, dari total pembiayaan utang yang mencapai Rp1.439,8 triliun.

Dari nilai tersebut, BI memperkirakan mampu membeli SBN sebanyak 25%, atau sekitar Rp125 triliun. Proses pembeliannya akan dilakukan melalui lelang, dengan imbal hasil atau yield mengikuti pasar keuangan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan BI bisa membeli lebih banyak SBN di tengah pandemi virus Corona. Dia menyebut bank sentral bisa menyerap SBN berkisar Rp106 hingga Rp242 triliun.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan BI bisa ikut dalam lelang penerbitan SBN yang dilakukan setiap dua pekan, dengan nilai rata-rata Rp35 hingga Rp45 triliun. Nilai itu jauh lebih besar dibanding 2019, yang penerbitan rata-ratanya penerbitannya Rp21,9 triliun.

"Posisi BI untuk above the line, membeli SBN melalui mekanisme pasar. Kami akan menerima sesuai dengan mekanisme pasar karena peran BI lebih untuk membantu dari sisi expected issuance-nya," ujarnya.

Sri Mulyani dan Perry juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang skema dan mekanisme pembelian SUN dan/atau SBSN di tengah pandemi virus Corona. SKB tersebut adalah tindak lanjut Perpu 1/2020 yang membolehkan BI membeli SBN di pasar perdana. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2020 | 23:13 WIB

semoga keadaan segera membaik dan semoga semua yang dilakukan pemerintah dapat memberikan yang terbaik bagi rakyatnya...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?