PROVINSI DKI JAKARTA

Wah, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Bisa Dapat Hadiah Mobil

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juli 2020 | 17:37 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Bisa Dapat Hadiah Mobil

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Bank DKI menjanjikan hadiah mobil dan motor bagi wajib pajak DKI Jakarta yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi JakOne Mobile.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan Bank DKI juga menyiapkan ratusan merchandise bagi wajib pajak yang mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile terbanyak hingga 31 Oktober 2020 mendatang.

Pemberian hadiah tersebut juga dalam rangka mempercepat peningkatan pendapatan asli daerah, mendukung program transaksi nontunai, dan menyambut Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2020.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Lewat fitur mobile banking JakOne Mobile, semua orang baik yang sudah atau belum memiliki rekening tabungan Bank DKI bisa membayar PKB dengan mudah," kata Herry dalam keterangan pers, dikutip Rabu (15/7/2020).

Pembayaran PKB menggunakan JakOne Mobile bisa dilakukan melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta, melalui eSamsat Nasional, atau dengan scan QRIS di loket pembayaran Samsat.

Bagi wajib pajak yang memiliki nomor induk kependudukan yang sama antara data kepemilikan kendaraan dan bank, pembayaran PKB dapat dilakukan melalui menu eSamsat DKI Jakarta pada JakOne Mobile.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Wajib pajak tinggal memasukkan nomor polisi, sumber dana, dan melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera,” sebut Herry.

Bagi wajib pajak yang ingin segera mendapatkan lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar PKB tahun kelima, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan scan QRIS di loket Samsat.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, realisasi penerimaan pajak daerah per akhir Juni 2020 mencapai Rp11,22 triliun, atau sekitar 22% dari target tahun ini sebesar Rp50,17 triliun.

Untuk realisasi penerimaan pajak dari PKB hingga Juni 2020, Pemprov DKI mencatat sudah mengumpulkan Rp3,65 triliun atau 38,44% dari target penerimaan pajak dari PKB sebesar Rp9,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?