PROVINSI BENGKULU

Wah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Self Service

Dian Kurniati | Minggu, 14 Juni 2020 | 10:00 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Self Service

Ilustrasi. (DDTCNews)

BENGKULU, DDTCNews—Pemprov Bengkulu meluncurkan program layanan Samsat mandiri atau self-service untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan program layanan Samsat mandiri tersebut akan mempercepat durasi pengurusan pajak daerah karena wajib pajak tidak perlu mengantre lagi untuk dilayani.

“Kami harapkan masyarakat Bengkulu semakin sadar membayar pajak, dan ini sangat tepat di era pandemi Covid-19, di mana kita tidak perlu kontak dengan orang lain,” katanya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Rohidin mengatakan program tersebut memiliki tagline 'Samsat Self Service, Bayar Pajak Pacak Sorang'. Saat ini, layanan tersebut telah bisa diakses di Bencoolen Indah Mall (BIM), Kota Bengkulu.

Meski berada di pusat perbelanjaan, Samsat telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk wajib pajak. Layanan Samsat mandiri dibuka setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 WIB. Warga cukup membawa KTP asli sesuai STNK untuk bisa mengaksesnya.

Nanti, wajib pajak akan mengetik nomor plat kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan pada mesin yang tersedia. Ketika data lengkap, otomatis muncul nominal pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Setelah membayarkan tagihan pajak tersebut, wajib pajak juga bisa langsung mencetak bukti pengesahan yang diterbitkan Dirlantas Polda Bengkulu secara mandiri.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Teguh Sarwono berharap layanan Samsat mandiri tersebut bisa memberikan rasa aman bagi wajib pajak yang ingin membayarkan kewajiban pajaknya. Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan.

"Kegiatan self-service ini adalah kegiatan yang patut ditiru karena bisa mengurangi interaksi antar-orang. Dengan self-service ini, kita tidak perlu khawatir (tertular virus Covid-19)," tutur Teguh dikutip dari Bengkuluinteraktif.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara