KOTA DEPOK

Wah, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Hingga Juni 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 01 April 2021 | 11:29 WIB
Wah, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Hingga Juni 2021

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok kembali menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok 3/2021, pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Dengan demikian, diperlukan langkah untuk membantu pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak daerah.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2020 ... penanganan dampak ekonomi antara lain pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah," bunyi bagian pertimbangan Perwal Depok 3/2021, dikutip pada Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 (1) beleid tersebut, penghapusan sanksi administrasi adalah upaya untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah dan upaya untuk merangsang wajib pajak tetap taat membayar pajak.

Kali ini, pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang membayar denda keterlambatan PBB paling lambat pada 31 Juni 2021. Pemutihan diberikan atas keterlambatan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bada Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini guna meringankan pelunasan PBB.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujar Reza, seperti dilansir indonesiainside.id.

Untuk membayar pokok PBB dan mendapatkan pemutihan, pembayaran pajak dilakukan secara nontunai melalui berbagai mitra Pemkot Depok. Adapun mitra itu antara lain Bank BJB, BTN, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Linkaja, dan Gopay. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara