Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta memberikan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wasesa mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.58/2021. Insentif tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Dia menyampaikan relaksasi pajak daerah diberikan secara luas. Pasalnya, tunggakan PBB-P2 yang berhak mendapatkan insentif bebas denda administrasi dimulai sejak tahun pajak 1994 hingga 2020 atau selama 27 tahun.
“Saat ini masih dalam masa pandemi sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak,” ujarnya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).
Wasesa menjelaskan tujuan lain dari pemberian insentif PBB-P2 adalah meningkatkan kesadaran membayar pajak masyarakat. Pasalnya, pemkot juga mengejar pembayaran tunggakan pajak yang belum dibayar masyarakat.
Data BPKAD menyebutkan potensi nilai tunggakan PBB pada 1994 sampai dengan 2020 mencapai Rp103 miliar. Sementara itu, realisasi pembayaran tunggakan yang sudah masuk ke kas daerah hingga akhir Juli 2021 baru mencapai Rp5,8 miliar.
Dia menyebut kebijakan pemutihan denda PBB-P2 sudah dilakukan pemkot sejak tahun lalu, tepatnya berlaku mulai Oktober 2020. Pada tahun ini, penerapan kebijakan insentif dimulai lebih awal agar makin banyak masyarakat yang membayar tunggakan PBB-P2.
Adapun realisasi pembayaran tunggakan dalam 5 bulan implementasi pemutihan denda ditargetkan mencapai Rp5 miliar.
Wasesa mengimbau agar pemilik tanah dan bangunan tidak melupakan kewajiban membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2021. Menurutnya, realisasi PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga akhir Juli sebesar Rp26,6 miliar atau baru 30,9% dari target senilai Rp86 miliar.
"Diharapkan wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban membayar PBB tepat waktu karena biasanya banyak yang memilih membayar jelang jatuh tempo pada 30 September 2021," imbuhnya seperti dilansir harianmerapi.com. (kaw)