KABUPATEN MOJOKERTO

Wah, Ada Diskon Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 5%-15%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 April 2020 | 15:45 WIB
Wah, Ada Diskon Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 5%-15%

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5%-15%

Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan pemberian diskon akan disesuaikan dengan kapan wajib pajak melakukan pelunasan PBB-P2. Diskon 15% diberikan untuk pelunasan pada Masa April, 10% untuk Masa Mei, dan 5% untuk Masa Juni.

“Penggratisan pajak daerah diharapkan banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha, sehingga tidak sampai ada karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya dikutip Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Selain PBB, Pemkab Kabupaten Mojokerto juga membebaskan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir selama tiga bulan ke depan guna mendorong kembali semangat para pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Apalagi tren peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto terus meningkat, sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi pelaku usaha dan masyarakat hingga pendapatan daerah.

“Pariwisata yang paling terdampak, sebab operasionalnya harus kita tutup. Restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan juga tidak mendapat pemasukan. Untuk itu, kami putuskan untuk menggratiskan pajak mereka selama tiga bulan,” jelas Pungkasiadi.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menuturkan telah menyiapkan alternatif pembayaran PBB secara daring di tengah pandemi Corona saat ini.

Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi belanja online, minimarket dan M-banking. Namun, wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara langsung juga dapat dilakukan di Pos Pelayanan PBB dan Kantor Bapenda.

“Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran langsung akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB dan Kantor Bapenda sendiri,” jelas Bambang dilansir dari Berita Jatim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali