KABUPATEN CIANJUR

Wah, 400.000 Wajib Pajak Dapat Pembebasan Pembayaran PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Juni 2020 | 09:32 WIB
Wah, 400.000 Wajib Pajak Dapat Pembebasan Pembayaran PBB

Ilustrasi. (DDTCnews)

CIANJUR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi warga miskin.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kebijakan tersebut diperuntukkan bagi 400.000 wajib pajak yang masuk kategori miskin dan rentan. Total nilai pembebasan yang diberikan mencapai Rp2 miliar.

“Untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, mulai hari ini warga miskin tidak perlu membayar PBB-P2. Pemkab menggratiskan dan tagihannya menjadi nol rupiah,” ujar Herman, dikutip Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Herman mengatakan keputusan Pemkab ini dalam rangka meningkatkan sinergitas penurunan angka kemiskinan dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak, terutama di tengah pandemi Corona saat ini yang membuat banyak warga Cianjur terdampak ekonomi.

Dampak tersebut bervariasi di antaranya seperti menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pendapatan atau penghasilan yang menurun. Kebijakan ini juga diambil dengan berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh Pemkab.

“Setelah kita survei ke lapangan, ternyata banyak warga miskin yang tidak mampu membayar tagihan PBB-P2,” ujar Herman.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Selain menggratiskan pokok pajak, Pemkab Cianjur juga membebaskan sanksi denda untuk seluruh wajib pajak yang telat membayar pajak PBB-P2. Pemkab juga membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk tidak membayar PBB-P2.

“Kami akan mengakomodir wajib pajak yang keberatan. Silakan ajukan nanti oleh petugas akan verifikasi ke lapangan apakah bisa disetujui atau tidak,” tuturnya seperti dilansir dara.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini