FILIPINA

Wah, 230 Jenis Obat-Obatan Ini Kini Bebas PPN

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 14:09 WIB
Wah, 230 Jenis Obat-Obatan Ini Kini Bebas PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) telah merilis ratusan nama obat generik yang bisa mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Komisaris BIR Caesar Dulay menyatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pendapatan Negara No. 23/2020 untuk menyederhanakan proses pengajuan pembebasan PPN pada obat-obatan generik.

"Obat yang bebas PPN 12% tersebut berdasarkan pada daftar yang diserahkan Departemen Kesehatan kepada BIR. Kami harap harga obat bisa semakin murah," bunyi pernyataan BIR, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Obat generik yang mendapat pembebasan PPN mencapai 230 jenis. Obat-obatan tersebut sebelumnya tidak termasuk dalam daftar obat yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Undang-undang No. 11467.

Obat-obatan bebas PPN itu misalnya untuk pengobatan diabetes, kolesterol tinggi, dan hipertensi. Menurut BIR, pembebasan pajak dimulai untuk pembelian yang dilakukan 27 Januari lalu.

Peraturan Pendapatan Negara No. 23/2020 mengatur produsen, importir, maupun distributor obat generik bisa mendapat pembebasan PPN setelah mengajukan permohonan kepada otoritas yang mengatur masukan barang ke dalam negeri (Authority to Release Imported Goods/ATRIG) di Manila.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BIR juga telah mengedarkan daftar obat bebas PPN tersebut ke kantor-kantor regional dan distrik secara nasional agar bisa segera diimplementasikan setelah mengantongi persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dilansir dari Manila Bulletin, BIR menegaskan pengecualian PPN tersebut tetap terpisah dari diskon 20% yang diberikan negara untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam membeli obat-obatan dan fasilitas dasar lainnya.

Dengan kata lain, warga lanjut usia dan disabilitas bisa mendapatkan diskon total 32% untuk pembelian obat-obatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?