KABUPATEN BOGOR

Waduh, Pemilik Indekos di Kabupaten ini Susah Betul Ditagih Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:39 WIB
Waduh, Pemilik Indekos di Kabupaten ini Susah Betul Ditagih Pajak

Ilustrasi.

KABUPATEN BOGOR, DDTCNews—Kendati jumlah populasi indekos cukup besar, sumbangan indekos terhadap penerimaan pajak hotel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diklaim terlampau minim.

Kepala Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Sehu Syam mengaku setidaknya ada 50 unit indekos yang memiliki unit kamar lebih dari 10 pintu di wilayahnya. Namun, pemilik indekos yang membayar pajak hotel sangat mini.

“Oleh karena itu, saya sangat mendukung UPT Pajak Kelas A Ciomas untuk turun ke bawah dalam menggali potensi pajak kos-kosan yang ada di Desa Babakan,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Sehu menilai pemilik kos tidak hanya lalai, tetapi pada dasarnya enggan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini terlihat dari pemilik kos yang jarang mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ke Pemerintah Desa.

SKDU menjadi pintu gerbang utama agar pemerintah dapat mendeteksi usaha kos yang dapat menjadi wajib pajak. Untuk itu, Sehu bersama jajarannya terus melaksanakan sosialisasi demi menyadarkan pemilik indekos terkait kewajiban pajak hotel.

“Kami kerap menyosialisasikan kepada pemilik kos- kosan agar taat pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja, tapi harus ada kontribusinya ke negara,” ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Kondisi tersebut terjadi di wilayah lainnya. Kepala Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea. Warso mengakui potensi penerimaan pajak dari sektor indekos selama ini belum tergali secara maksimal.

Padahal, wilayah Desa Cibanteng berdekatan dengan Kampus IPB, sehingga banyak pelaku usaha indekos. “Pemerintah desa sudah menginstruksikan kepada para pelaku usaha kos-kosan agar memberikan kontribusinya dengan bayar pajak,” ujar Warso.

Kepala Tata Usaha UPT Pajak Daerah kelas A Ciomas Sinta Agustina mengaku siap mendukung kepala desa menggali potensi pajak indekos. Apalagi, aturan pajak hotel pada usaha indekos dengan unit lebih dari 10 pintu juga sudah jelas di UU.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

“Kami akan semaksimal mungkin meningkatkan potensi pajak kos-kosan. Rumah kos yang terkena pajak sebesar 10% adalah rumah kos yang minimal memiliki 10 kamar,” kata Sinta, seperti dilansir Metropolitan.

Untuk diketahui, pajak indekos merupakan bagian dari pajak hotel. Menurut UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel yang juga mencakup motel, losmen, serta rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT