KABUPATEN ENDE

Waduh, Mayoritas Penunggak Pajak di Daerah Ini Adalah Kendaraan Dinas

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 14:30 WIB
Waduh, Mayoritas Penunggak Pajak di Daerah Ini Adalah Kendaraan Dinas

Ilustrasi.

ENDE, DDTCNews – Ribuan kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Paulus Golot, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT wilayah Kabupaten Ende menyampaikan terdapat 1.085 kendaraan dinas pemkab Ende yang belum melunasi pajaknya.

“Namun, dari 1.828 kendaraan yang terealisasi [sudah bayar pajak] hanya 743 kendaraan bermotor,” kata Paulus dikutip, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemkab Ende untuk segera melunasi tunggakan pajak mobil dinas. Hanya saja, hingga kini belum ada respons dari pihak pemerintah setempat.

Paulus menjabarkan dari total kendaraan dinas yang tercatat, sebanyak 280 merupakan mobil dan 1.548 adalah sepeda motor.

Masalahnya, kata Paulus, dari seluruh kendaraan bermotor di Kabupaten Ebde mayoritas kendaraan yang pajaknya belum dibayar adalah kendaraan dinas. Kondisi inilah yang juga menyebabkan penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak sampai target.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Lebih lanjut, Paulus menginformasikan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ende pada 2021 senilai Rp17,35 miliar, setara 48,51% dari target Rp35,75 miliar.

“Padahal target tahun 2021 lebih kecil dari tahun sebelumnya. Kalau sebelumnya itu targetnya Rp 45 miliar lebih,” ungkap Paulus dikutip dari Pos Kupang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT