AMERIKA SERIKAT

Waduh, Mayoritas Investor Aset Kripto Negara Ini Tak Siap Lapor SPT

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 April 2022 | 10:30 WIB
Waduh, Mayoritas Investor Aset Kripto Negara Ini Tak Siap Lapor SPT

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Survei menunjukkan investor kripto atau cryptocurrency di Amerika Serikat (AS) masih belum siap menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan survei yang dilakukan CoinTracker, 96% responden menyatakan masih belum menyampaikan SPT Tahunan. Selanjutnya, 75% responden mengaku masih belum siap menyampaikan SPT Tahunan.

"Isu utama dari masalah ini adalah kurangnya pengetahuan pajak atas aset kripto dan kebingungan mengenai aktivitas yang dikenai pajak," ujar Head of Tax Strategy CoinTracker Shehan Chandrasekera, dikutip pada Sabtu (15/4/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Sebagai contoh, masih terdapat 40% responden yang menyatakan penghasilan dari aktivitas penjualan aset kripto sebagai penghasilan yang tidak terutang pajak penghasilan.

Selanjutnya, terdapat 58% responden yang beranggapan tidak ada implikasi pajak dari aktivitas pertukaran aset kripto atau swap. 48% responden masih berpandangan aktivitas jual beli NFT tidak akan menimbulkan implikasi perpajakan.

"Masih banyak wajib pajak yang memandang bila kita tidak mencairkan aset kripto ke dalam bentuk dolar AS, tidak ada yang perlu dilaporkan di SPT," ujar Chandrasekera seperti dilansir cnbc.com.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diketahui, laba dari transaksi cryptocurrency di AS merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh). PPh terutang baik ketika menjual maupun ketika melakukan swap.

Tarif PPh atas capital gains di AS bisa sebesar 0%, 15%, hingga 20% bila wajib pajak memiliki aset kripto tersebut dalam waktu lebih dari 1 tahun. Bila aset kripto dimiliki dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun, tarif PPh atas laba tersebut bisa mencapai maksimal 37%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya