Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) menjatuhi tindakan tegas kepada usaha penjualan expert advisor alias robot trading tak berizin. Tindakan tegas ini dijatuhkan kepada PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022).Â
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menyampaikan kegiatan penertiban ini merupakan hasil pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi.Â
Perusahaan tersebut terbukti menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya).Â
"Yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," kata Veri dalam siaran pers Kemendag, dikutip Sabtu (29/1/2022).Â
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan berdasarkan PP 5/2021, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak berizin usaha, menurutnya, dapat dikenakan ketentuan pidana.Â
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Masyarakat, ujarnya, bisa melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.Â
"Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam UU 10/2011 tentang perubahan UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," kata Wisnu.Â
Wisnu menambahkan, kegiatan pengamanan kali ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat. Kegiatan ini juga dilakukan Kemendag sebagai tindak lanjut keputusan Satgas Waspada Investasi yang juga melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi per Januari 2022. (sap)