KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Waduh, Bappebti Kembali Setop Robot Trading Ilegal Berkedok MLM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:00 WIB
Waduh, Bappebti  Kembali Setop Robot Trading Ilegal Berkedok MLM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) menjatuhi tindakan tegas kepada usaha penjualan expert advisor alias robot trading tak berizin. Tindakan tegas ini dijatuhkan kepada PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menyampaikan kegiatan penertiban ini merupakan hasil pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi.

Perusahaan tersebut terbukti menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

"Yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," kata Veri dalam siaran pers Kemendag, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan berdasarkan PP 5/2021, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak berizin usaha, menurutnya, dapat dikenakan ketentuan pidana.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Masyarakat, ujarnya, bisa melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

"Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam UU 10/2011 tentang perubahan UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, kegiatan pengamanan kali ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat. Kegiatan ini juga dilakukan Kemendag sebagai tindak lanjut keputusan Satgas Waspada Investasi yang juga melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi per Januari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai