KARTU PRAKERJA

Waduh, 189.000 Status Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut

Dian Kurniati | Jumat, 25 September 2020 | 17:03 WIB
Waduh, 189.000 Status Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut

Ilustrasi. Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja mencatat telah mencabut 189.000 status kepesertaan kartu prakerja.

Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan status kepesertaan dicabut karena peserta tidak mengambil paket pelatihan. PMO telah mengatur waktu pengambilan paket pelatihan pertama maksimum 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.

"Akun itu dicabut atau dinonaktifkan kalau tidak mengambil pelatihan," katanya dalam siaran live Instagram, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Hengki menjelaskan pendaftar yang lolos sebagai peserta kartu prakerja akan memperoleh dana Rp1 juta untuk biaya pelatihan. Jika peserta tak kunjung mengambil pelatihan pertamanya hingga 30 hari, status kepesertaannya akan dicabut.

Meski jumlahnya terus bertambah, Hengki menilai pencabutan status kepesertaan kartu prakerja tidak terlalu banyak. Pasalnya, peserta kartu prakerja yang telah ditetapkan oleh PMO mencapai 5,48 juta orang.

Meski demikian, dia belum mengetahui nasib kuota 189.000 kartu prakerja yang tidak terpakai tersebut. Menurutnya, semua keputusan mengenai kuota kartu prakerja akan diambil oleh Komite Kartu Prakerja yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Hengki menyebut ada dua kemungkinan mengenai kuota 189.000 kartu prakerja itu, yakni hangus dan uangnya dikembalikan ke kas negara atau dialihkan untuk menambah kuota peserta kartu prakerja gelombang X.

“Kami belum tahu, masih menunggu arahan dari Komite. Soal kuota ditambahkan, keputusannya juga dari Komite," ujarnya.

Hengki juga mengaku belum mengetahui waktu pembukaan pendaftaran gelombang X yang akan menjadi penutup rangkaian program kartu prakerja tahun ini. Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pegawai Pajak Dapat Lebih Fokus Tingkatkan Kepatuhan WP

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Fasilitas yang diterima peserta senilai total Rp3,55 juta. Fasilitas itu terdiri atas biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta yang dicairkan senilai Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Sempat Disetop Saat Pemilu, Bansos Beras Kembali Dilanjutkan Jokowi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini