KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Dian Kurniati
Jumat, 18 Oktober 2024 | 14.05 WIB
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Sejumlah warga mendengarkan penjelasan instruktur, saat mengikuti pelatihan kerja pembuatan kue kering di Dadok Tunggul Hitam, Padang, Sumatera Barat, Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal terus memperluas cakupan program Business Development Services (BDS) untuk mendorong pengembangan UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan program BDS sejauh ini telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia. Menurutnya, program BDS dilaksanakan oleh seluruh kantor vertikal DJP yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Memang kalau dibandingkan dengan total seluruhnya belum banyak, tetapi diharapkan dengan program yang secara konsisten kami lakukan, jumlah UMKM yang kami berikan BDS akan terus meningkat," katanya, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Dwi mengatakan BDS merupakan program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM yang dilaksanakan oleh DJP. Program BDS memberikan pendampingan dengan beragam materi antara lain mengenai perpajakan seperti pelatihan penghitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansi, serta pencatatan.

Selain perpajakan, UMKM juga diberikan materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya seperti strategi pemasaran produk.

Sebagaimana tertulis dalam SE-13/PJ/2018, setiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran. Melalui dukungan ini, UMKM diharapkan bisa meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

"Kepada para umkm ini kami memberikan pelatihan yang sifatnya memperkuat ketahanan UMKM," ujarnya.

Dwi menambahkan pemerintah juga telah memberikan berbagai dukungan kepada UMKM dalam bentuk tarif pajak rendah dan mekanisme penghitungan pajak yang lebih sederhana ketimbang wajib pajak badan. PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM.

Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Kemudian, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.