PEMILU 2024

Visi-Misi Capres Harus Sesuai RPJPN 2025-2045, Ini Kata Jubir Anies

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:15 WIB
Visi-Misi Capres Harus Sesuai RPJPN 2025-2045, Ini Kata Jubir Anies

Juru bicara bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, Sudirman Said (kedua kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Tim pemenangan pasangan calon presiden (capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar akan menyusun visi dan misi sesuai dengan RPJPN 2025-2045 meski tetap menginginkan perubahan.

Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengatakan penyusunan visi dan misi sesuai dengan RPJPN 2025-2045 merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ketentuan tersebut perlu dipatuhi.

"Kami menggunakan sesuai pedoman, kemudian tentu saja ada kekhususan yang kami berikan karena kami sebagai pemimpin baru ke depan harus memberikan tawaran-tawaran pembaruan," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Sudirman menuturkan visi-misi Anies dan Cak Imin sudah dirumuskan dan dibahas bersama seluruh partai politik pengusung.

"Mengenai poin-poinnya kami tentu punya sesi khusus untuk menyosialisasikan isi dari visi-misi itu," ujarnya dikutip dari video yang diunggak di Youtube.

Untuk diketahui, pasangan capres dan cawapres yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke KPU harus memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan.

Baca Juga:
Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, visi, misi, dan program harus dibuat berdasarkan prinsip bahwa presiden memegang kekuasan pemerintahan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Visi, misi, dan program juga harus merupakan penjabaran dari RPJPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walau penyusunan visi dan misi harus berdasarkan RPJPN 2025-2045, perlu dicatat RUU RPJPN 2025-2045 saat ini masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR. RUU tersebut sudah masuk dalam prolegnas prioritas dan ditargetkan rampung dibahas pada tahun ini.

Meski belum diundangkan, rancangan akhir dari RPJPN 2025-2045 dapat diakses oleh masyarakat pada laman resmi Kementerian PPN/Bappenas. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI