SELANDIA BARU

UU Diamendemen, Investasi Asing Kini Wajib Ungkap Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:00 WIB
UU Diamendemen, Investasi Asing Kini Wajib Ungkap Data Pajak

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru memberlakukan syarat pengungkapan data atau informasi pajak sebagai bagian dari proses persetujuan investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Negeri Kiwi tersebut.

Pemerintah Selandia Baru resmi mengamendemen Overseas Investment Act 2005. Perubahan undang-undang tersebut berkaitan dengan persyaratan pengungkapan informasi pajak bagi investor luar negeri yang hendak berinvestasi dalam bisnis strategis di Selandia Baru.

“Perubahan ini bertujuan agar pemerintah dapat mempertimbangkan risiko investasi di beberapa bisnis strategis, sehingga dapat diketahui investasi itu aman untuk menunjang kepentingan nasional,” sebut pemerintah dikutip dari Mondaq, Senin (20/09/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Secara umum, pengungkapan pajak dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab kewajiban pajak investor. Setidaknya ada dua hal yang harus diungkap investor asing. Pertama, pemenuhan kewajiban pajak selama 10 tahun baik di Selandia Baru maupun di negara lain.

Kedua, tidak ada pajak yang terutang dan belum bayar minimal NZ$5 juta atau sekitar Rp50 miliar atau lebih di Selandia Baru atau di negara lain.

Apabila investor memenuhi dua syarat tersebut, otoritas investasi Selandia Baru (Overseas Investment Office/OIO) akan menerbitkan persetujuan bagi investor menanamkan modal pada bisnis strategis di Selandia Baru. Bisnis strategis yang dimaksud tersebut adalah bisnis dengan nilai investasi lebih dari NZ$100 juta atau sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Selain itu, investor yang hendak menanamkan modalnya di Selandia Baru juga perlu mendapatkan persetujuan dari otoritas pendapatan negara, khususnya pengungkapan rencana bisnis investasi selama 3 tahun, asal identitas investor, dan perusahaan induknya.

Persyaratan baru itu dinilai dapat memengaruhi investasi yang masuk di Selandia Baru, baik secara langsung atau tidak langsung. Namun, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan tersebut sehingga risiko dari investasi asing dapat dikontrol dan dikendalikan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor