UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Cacat Formil, Jokowi Pastikan Investasi Tetap Terjamin

Dian Kurniati | Senin, 29 November 2021 | 11:27 WIB
UU Cipta Kerja Cacat Formil, Jokowi Pastikan Investasi Tetap Terjamin

Presiden Jokowi dan jajarannya memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021). (foto: istimewa)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menilainya bersifat inkonstitusional secara bersyarat.

Jokowi mengatakan MK dalam putusannya memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan sejumlah perbaikan atas UU Cipta Kerja. Meski demikian, UU Cipta Kerja dan peraturan turunan yang telah terbit tetap berlaku sehingga memberikan kepastian bagi investor di Indonesia.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Jokowi mengatakan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus berjalan. Dia juga memastikan akan tetap memimpin pemberian kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tetap menghormati putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Jokowi pun memerintahkan para menteri koordinator dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepatnya.

Menurutnya, kendati MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku tetapi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan perbaikan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK," ujarnya.

Sebelumnya, putusan MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. MK berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan dinyatakan cacat formil.

Meski cacat formil, MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini diambil mengingat UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya telah banyak diimplementasikan dalam tataran praktik.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Pemerintah dan DPR kemudian diwajibkan melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Bila tidak, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja yang bersifat omnibus atau mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Undang-undang di bidang perpajakan yang direvisi melalui UU Cipta Kerja antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar