UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Cacat Formil, Jokowi Pastikan Investasi Tetap Terjamin

Dian Kurniati
Senin, 29 November 2021 | 11.27 WIB
UU Cipta Kerja Cacat Formil, Jokowi Pastikan Investasi Tetap Terjamin

Presiden Jokowi dan jajarannya memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021). (foto: istimewa)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menilainya bersifat inkonstitusional secara bersyarat.

Jokowi mengatakan MK dalam putusannya memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan sejumlah perbaikan atas UU Cipta Kerja. Meski demikian, UU Cipta Kerja dan peraturan turunan yang telah terbit tetap berlaku sehingga memberikan kepastian bagi investor di Indonesia.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," katanya, Senin (29/11/2021).

Jokowi mengatakan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus berjalan. Dia juga memastikan akan tetap memimpin pemberian kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tetap menghormati putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Jokowi pun memerintahkan para menteri koordinator dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepatnya.

Menurutnya, kendati MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku tetapi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan perbaikan.

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK," ujarnya.

Sebelumnya, putusan MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. MK berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan dinyatakan cacat formil.

Meski cacat formil, MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini diambil mengingat UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya telah banyak diimplementasikan dalam tataran praktik.

Pemerintah dan DPR kemudian diwajibkan melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Bila tidak, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja yang bersifat omnibus atau mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Undang-undang di bidang perpajakan yang direvisi melalui UU Cipta Kerja antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.