KEBIJAKAN MONETER

Utang LN Indonesia Turun Jadi Rp6.051 Triliun Per Oktober 2021

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 10:45 WIB
Utang LN Indonesia Turun Jadi Rp6.051 Triliun Per Oktober 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Oktober 2021 senilai US$422,3 miliar atau sekitar Rp6.051,45 triliun. Angka ini turun dibandingkan dengan posisi ULN pada bulan sebelumnya sebesar US$423,8 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, secara tahunan, posisi ULN Oktober 2021 tumbuh 2,2%, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ULN bulan sebelumnya sebesar 3,8%.

"Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan posisi ULN pemerintah dan sektor swasta," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Erwin mengatakan posisi ULN pemerintah pada Oktober 2021 tercatat sebesar US$204,9 miliar, lebih rendah dari posisi bulan sebelumnya sebesar US$205,5 miliar. Hal itu menyebabkan perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah menjadi sebesar 2,5%, dibandingkan dengan 4,1% pada September 2021.

Menurutnya, penurunan posisi ULN tersebut terjadi seiring dengan beberapa seri Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman yang jatuh tempo pada Oktober 2021. Dia menilai pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel.

Penarikan ULN dalam periode Oktober 2021 juga masih diutamakan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

"Posisi ULN pemerintah masih tergolong relatif aman dan terkendali jika dilihat dari sisi refinancing risk jangka pendek, mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, posisi ULN swasta tercatat US$208,4 miliar atau menurun dari US$209,2 miliar pada September 2021. Secara tahunan, ULN swasta mengalami kontraksi sebesar 1,0% pada Oktober 2021, setelah pada periode sebelumnya tumbuh rendah sebesar 0,4%.

Erwin menyebut kontraksi ULN swasta tersebut disebabkan perkembangan ULN lembaga keuangan yang terkontraksi 5,8%, lebih dalam dari kontraksi 2,7% pada September 2021. Selain itu, pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan melambat sebesar 0,3% dari 1,3% pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Secara umum, dia menilai struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada Oktober 2021 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 36,1%, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,0%.
Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh dominasi ULN berjangka panjang dengan pangsa mencapai 88,3% dari total ULN.

"Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," imbuh Erwin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP