Managing Partner DDTC Darussalam saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021).Â
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dinilai memiliki beberapa opsi dalam mengubah kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) khususnya terkait dengan barang kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat tiga skema dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan baru PPN atas sembako untuk tetap menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
"Ada tiga skema yang bisa diutak-atik dan tinggal dipilih mana yang lebih tepat," katanya dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021).Â
Pertama, pemerintah tidak memberikan pengecualian PPN terhadap sembako dan mendistribusikan hasil pungutan PPN dari sembako kepada kelompok yang terdampak negatif melalui saluran belanja sosial.
Kedua, menerapkan sistem multitarif PPN atas barang dan jasa tertentu. Ketiga, memberlakukan tarif PPN sebesar 0% untuk beberapa komoditas barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Darussalam berpendapat opsi pertama dengan tidak memberikan fasilitas pengecualian PPN sebagai pilihan paling ideal. Menurutnya, opsi tersebut tidak mendistorsi prinsip netralitas PPN sebagai pajak atas konsumsi.
Selain itu, lanjutnya, opsi pertama tersebut juga akan memperkuat fungsi pajak sebagai alat distribusi ekonomi dari orang mampu kepada kelompok yang tidak mampu dalam struktur masyarakat.
Opsi pertama ini juga diperkuat dengan hasil penelitian terhadap 31 negara pada 2020 yang menunjukkan pengecualian PPN pada bahan kebutuhan pokok tidaklah tepat sasaran. Hal ini dikarenakan kelompok orang mampu dan kaya secara finansial justru tidak membayar pajak karena barang yang dibeli masuk kategori pengecualian pajak.
Untuk itu, pengecualian dalam PPN justru tidak mencerminkan rasa keadilan karena sesungguhnya memberikan insentif kepada yang mampu membayar pajak.
Pemerintah, lanjut Darussalam, bisa merujuk kebijakan PPN di Bolivia. Negara Amerika Latin itu tetap memungut PPN atas barang kebutuhan pokok dan hasil pungutan tersebut lantas didistribusikan dalam belanja negara kepada kelompok prioritas.
"Negara Bolivia adalah salah satu contoh negara yang tetap mengenakan PPN atas barang pokok agar fasiltas PPN tepat sasaran." ujarnya. (rig)