Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut hanya 0,03% wajib pajak yang akan terdampak penambahan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35%.
Suryo mengatakan usulan penambahan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai PPh 35% dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Tarif PPh 35% menyasar wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
“Kami melihat dalam 5 tahun terakhir hanya 0,03% dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).
Suryo mengatakan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% akan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Ditjen Pajak (DJP), sambungnya, juga telah mengamati keberadaan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar tersebut sepanjang 2016-2020.
Walaupun hanya 0,03%, dia menyebut keberadaan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar berkontribusi sebesar 14,28% dari rata-rata total PPh orang pribadi terutang.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin mendorong agar bracket PPh orang pribadi lebih progresif pada masa depan. Suryo menjelaskan, 4 lapisan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini relatif sedikit dibandingkan dengan negara lain.
"Untuk memberikan lebih rasa keadilan. Kami juga mencoba compare dengan beberapa negara. Oleh karena itu, dalam RUU ini, kami mengusulkan bahwa [untuk] lapisan tarif untuk PPh orang pribadi, kami tambahkan di tier tertinggi," ujarnya.
Dengan perubahan tersebut, lapisan tarif PPh orang pribadi bertambah menjadi 5 tarif. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tarif 15%.
Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dengan tarif 30%. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dengan tarif 35%. (kaw)