ESTONIA

Usulan Penurunan Tarif Pajak Buku Hingga Koran Jadi 5 Persen Ditolak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 12:30 WIB
Usulan Penurunan Tarif Pajak Buku Hingga Koran Jadi 5 Persen Ditolak

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Estonia menolak usulan Asosiasi Penerbit untuk menurunkan tarif PPN atas buku, majalah, dan surat kabar.

Menteri Keuangan Estonia Keit Pentus-Rosimannus menjelaskan usulan penurunan tarif PPN ditolak lantaran tarif PPn atas buku tersebut sudah diturunkan sehingga pemerintah tak berencana melakukan pengurangan tambahan.

“Estonia telah menerapkan tarif PPN yang dikurangi untuk barang-barang ini dan Kementerian Keuangan tidak mendukung adanya pengurangan tambahan,” katanya seperti dikutip dari Bollyinside.com, Senin (31/01/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penerbit Mart Jagomägi meminta Menteri Keuangan untuk menurunkan tarif PPN pada buku, majalah, dan surat kabar dari 9% menjadi 5%. Dia beralasan tarif PPN atas buku perlu dipangkas karena biaya penerbitan saat ini sudah meningkat,

“Di banyak negara Eropa, nilai budaya membaca dan menulis tercermin dalam perpajakan. Di hampir semua negara Eropa, tarif PPN buku dikurangi. Di Irlandia, Norwegia, dan Inggris, buku tak kena PPN sama sekali," tuturnya seperti dikutip dari Err.ee.

Sebagai informasi, tarif normal PPN di Estonia sebesar 20%. Namun, sejak 1 Mei 2020, khusus untuk buku, majalah, dan surat kabar diturunkan menjadi 9%. Hal ini dilakukan lantaran terdapat arahan dari Dewan Uni Eropa untuk menurunkan tarif PPN buku.

Arahan Dewan Uni Eropa ditindaklanjuti oleh negara anggota, seperti Inggris yang menurunkan tarif PPN buku menjadi 0% dari 20% sejak 1 Mei 2020. Kemudian, Spanyol menurunkan tarif PPN buku menjadi 4% dari 21% pada 22 April 2020. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M