KOTA TANGERANG SELATAN

Urus Balik Nama SPPT PBB Bisa di Rumah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Maret 2017 | 11.46 WIB
Urus Balik Nama SPPT PBB Bisa di Rumah

TANGERANG, DDTCNews – Guna mempermudah Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan atau balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, pemerintah Kota Tangsel meluncurkan program PRAKMATIS.

Kepala Bependa Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan PRAKMATIS merupakan sebuah program yang dirancang untuk proses balik nama secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan kelurahan untuk mengurusnya, namun dapat dilakukan langsung di rumah.

“Kami memang terus berupaya untuk melakukan inovasi sesuai permintaan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany agar dapat memberikan pelayanan ke masyarakat dengan cepat dan murah,” kata Dadang didampingi dengan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda setempat Indri Sari Yuniandri, Tangerang Selatan, Kamis (16/3).

Program Prakmatis dapat dilakukan apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) menyampaikan laporan bulanan pembuatan akta ke Bapenda Kota Tangsel paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Program PRAKMATIS ini didasarkan atas Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Satu Tempat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dadang memaparkan sebelum adanya program PRAKMATIS ini, banyak keluhan dari masyarakat tentang proses pelayanan Balik Nama SPPT PBB yang sulit, rumit  dan membutuhkan waktu yang lama. 

“Belum lagi terdapat data SPPT PBB yang tidak sesuai dengan pemiliknya saat ini, sehingga menyebabkan tidak tersampaikannya tagihan PBB kepada pemilik objek terbaru," tuturnya seperti dilansir dalam Tangerang News.

Dengan adanya program ini, wajib pajak cukup melakukan registrasi secara online pada website e-sppt.tangerangselatankota.go.id dan memasukkan data sesuai data yang tertera pada SPPT PBB. Setelah itu SPPT PBB dapat dicetak secara mandiri oleh wajib pajak di mana pun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.