KOTA TANGERANG SELATAN

Urus Balik Nama SPPT PBB Bisa di Rumah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 11:46 WIB
Urus Balik Nama SPPT PBB Bisa di Rumah

TANGERANG, DDTCNews – Guna mempermudah Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan atau balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, pemerintah Kota Tangsel meluncurkan program PRAKMATIS.

Kepala Bependa Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan PRAKMATIS merupakan sebuah program yang dirancang untuk proses balik nama secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan kelurahan untuk mengurusnya, namun dapat dilakukan langsung di rumah.

“Kami memang terus berupaya untuk melakukan inovasi sesuai permintaan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany agar dapat memberikan pelayanan ke masyarakat dengan cepat dan murah,” kata Dadang didampingi dengan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda setempat Indri Sari Yuniandri, Tangerang Selatan, Kamis (16/3).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Program Prakmatis dapat dilakukan apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) menyampaikan laporan bulanan pembuatan akta ke Bapenda Kota Tangsel paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Program PRAKMATIS ini didasarkan atas Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Satu Tempat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dadang memaparkan sebelum adanya program PRAKMATIS ini, banyak keluhan dari masyarakat tentang proses pelayanan Balik Nama SPPT PBB yang sulit, rumit dan membutuhkan waktu yang lama.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Belum lagi terdapat data SPPT PBB yang tidak sesuai dengan pemiliknya saat ini, sehingga menyebabkan tidak tersampaikannya tagihan PBB kepada pemilik objek terbaru," tuturnya seperti dilansir dalam Tangerang News.

Dengan adanya program ini, wajib pajak cukup melakukan registrasi secara online pada website e-sppt.tangerangselatankota.go.id dan memasukkan data sesuai data yang tertera pada SPPT PBB. Setelah itu SPPT PBB dapat dicetak secara mandiri oleh wajib pajak di mana pun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri