ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak Ada Eror 'Dokumen SPPB Tak Ditemukan', Ini Tipnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 08:30 WIB
Upload Faktur Pajak Ada Eror 'Dokumen SPPB Tak Ditemukan', Ini Tipnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke dalam kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.

Namun, ada kalanya muncul kendala teknis kegagalan upload faktur pajak dengan notifikasi eror ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?

"Terpenting, perlu dikonfirmasi dulu dokumen SPPB kepada DJBC melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal costumer.beacukai.go.id," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Selanjutnya, jika dokumen SPPB sudah dikonfirmasi dan sesuai, wajib pajak perlu memastikan kembali sejumlah berikut ini.

Pertama, e-faktur yang digunakan adalah versi ter-update. Kedua, pastikan ketika meng-input data sudah sesuai format dan tanggal faktur pajak tidak kurang dari SPPB.

"Pastikan juga sudah memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi kawasan berikat," tulis DJP.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pada kolom dokumen pendukung, perlu di-input nomor SPPB. Contoh SPPB:

SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input: 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba menggunakan mekanisme impor CSV. Tata cara impor CSV:
1. Buka web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu download CSV Prepop, pilih jenis dokumen BC 4.0.
2. Extract dan buka file CSV yang telah diunduh.
3. Input nomor seri faktur pajak (NSFP) yang belum pernah digunakan pada cell A4, simpan.
4. Impor file pada e-faktur desktop.

Jika masih terkendala, wajib pajak dapat menghubungi KPP untuk layanan sistem. Informasi kontak KPP bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi