ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak Ada Eror 'Dokumen SPPB Tak Ditemukan', Ini Tipnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 08:30 WIB
Upload Faktur Pajak Ada Eror 'Dokumen SPPB Tak Ditemukan', Ini Tipnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke dalam kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.

Namun, ada kalanya muncul kendala teknis kegagalan upload faktur pajak dengan notifikasi eror ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?

"Terpenting, perlu dikonfirmasi dulu dokumen SPPB kepada DJBC melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal costumer.beacukai.go.id," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selanjutnya, jika dokumen SPPB sudah dikonfirmasi dan sesuai, wajib pajak perlu memastikan kembali sejumlah berikut ini.

Pertama, e-faktur yang digunakan adalah versi ter-update. Kedua, pastikan ketika meng-input data sudah sesuai format dan tanggal faktur pajak tidak kurang dari SPPB.

"Pastikan juga sudah memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi kawasan berikat," tulis DJP.

Baca Juga:
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Pada kolom dokumen pendukung, perlu di-input nomor SPPB. Contoh SPPB:

SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input: 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba menggunakan mekanisme impor CSV. Tata cara impor CSV:
1. Buka web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu download CSV Prepop, pilih jenis dokumen BC 4.0.
2. Extract dan buka file CSV yang telah diunduh.
3. Input nomor seri faktur pajak (NSFP) yang belum pernah digunakan pada cell A4, simpan.
4. Impor file pada e-faktur desktop.

Jika masih terkendala, wajib pajak dapat menghubungi KPP untuk layanan sistem. Informasi kontak KPP bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri