Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima 12,9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 28 April 2022 pukul 7.18 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 sejauh ini sudah mencapai 66,39%. Menurutnya, otoritas terus mendorong wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan, terutama pada wajib pajak badan yang periode pelaporannya berakhir besok.
"Untuk wajib pajak badan sendiri, total terdapat 701.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 36,40% dari angka kepatuhan SPT Tahunan," katanya, Sabtu (29/4/2023).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Kepada wajib pajak badan, DJP menyarankan agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui e-form agar lebih memudahkan.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan badan adalah senilai Rp1 juta.
Wajib pajak yang kesulitan menyampaikan SPT Tahunan juga dapat menghubungi Kring Pajak untuk melakukan konsultasi. DJP mengumumkan layanan konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak badan masih tersedia walaupun batas penyampaiannya jatuh pada hari libur.
Layanan live chat pada 29-30 April 2023 tetap beroperasi secara normal, yakni pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur tersebut melalui situs http://pajak.go.id.
Wajib pajak biasanya menghubungi Kring Pajak karena membutuhkan konsultasi atau mengalami kesulitan dalam penyampaian SPT Tahunan. Apalagi, penyampaian SPT Tahunan PPh badan memang membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan PPh orang pribadi. (sap)