KEPATUHAN PAJAK

Update Terbaru, DJP Sudah Terima 12,9 Juta SPT Tahunan 2022

Dian Kurniati | Sabtu, 29 April 2023 | 09:30 WIB
Update Terbaru, DJP Sudah Terima 12,9 Juta SPT Tahunan 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima 12,9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 28 April 2022 pukul 7.18 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 sejauh ini sudah mencapai 66,39%. Menurutnya, otoritas terus mendorong wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan, terutama pada wajib pajak badan yang periode pelaporannya berakhir besok.

"Untuk wajib pajak badan sendiri, total terdapat 701.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 36,40% dari angka kepatuhan SPT Tahunan," katanya, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Kepada wajib pajak badan, DJP menyarankan agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui e-form agar lebih memudahkan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan badan adalah senilai Rp1 juta.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Wajib pajak yang kesulitan menyampaikan SPT Tahunan juga dapat menghubungi Kring Pajak untuk melakukan konsultasi. DJP mengumumkan layanan konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak badan masih tersedia walaupun batas penyampaiannya jatuh pada hari libur.

Layanan live chat pada 29-30 April 2023 tetap beroperasi secara normal, yakni pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur tersebut melalui situs http://pajak.go.id.

Wajib pajak biasanya menghubungi Kring Pajak karena membutuhkan konsultasi atau mengalami kesulitan dalam penyampaian SPT Tahunan. Apalagi, penyampaian SPT Tahunan PPh badan memang membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan PPh orang pribadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?