PAJAK DIGITAL

Update Soal Konsensus Global Pajak Digital, Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:56 WIB
Update Soal Konsensus Global Pajak Digital, Ini Kata Kemenkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut Kemenkeu tengah memantau situasi perumusan konsensus global secara cermat pada periode akhir jelang tenggat akhir tahun ini.

Menurut Yon, pembahasan konsensus global oleh The Inclusive Framework (IF) on BEPS yang terdiri dari 137 negara masuk tahap krusial. Pembahasan tahap akhir akan menentukan hasil akhir kesepakatan dapat dicapai atau butuh waktu lebih lama.

"Pada minggu ini IF akan kembali bertemu dan ini menjadi saat yang krusial terkait proposal konsensus terkait pilar one dan pilar two," katanya dalam webinar bertajuk 'Current Updates International Taxation Development', Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Yon menyatakan pemerintah berkomitmen untuk menunggu kesepakatan internasional dalam memajaki penghasilan korporasi multinasional. Menurutnya, solusi global tetap menjadi pilihan terbaik dalam menjawab tantangan perpajakan ekonomi digital.

Pemerintah, lanjutnya, tetap aktif mempersiapkan alternatif kebijakan perpajakan untuk entitas bisnis digital lintas yurisdiksi. Salah satu yang sudah mulai berjalan adalah penerapan PPN bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Saat ini, Indonesia juga tetap aktif mengikuti perkembangan perpajakan internasional. Salah satunya ikut serta dalam ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) melalui Perpres No.77/2019.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Yon menilai instrumen dalam MLI memberikan kadar kepastian yang lebih baik untuk wajib pajak, terutama menghindari terjadinya sengketa dengan otoritas pajak dalam hal transaksi lintas negara. Perubahan P3B Indonesia dengan negara mitra secara efektif mulai efektif berlaku per 1 Januari 2021.

"Ratifikasi Perpres 77/2019 sudah dilaporkan ke OECD pada April 2020 dan mulai berlaku (entry into force) pada 1 Agustus 2020. Perubahan itu mulai berlaku efektif (entry into effect) pada Januari 2021," tutur Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya