TENAGA PENDIDIKAN

Untuk Guru Honorer, Pemerintah Buka Seleksi 1 Juta Formasi ASN

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 15:56 WIB
Untuk Guru Honorer, Pemerintah Buka Seleksi 1 Juta Formasi ASN

Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi membuka proses seleksi guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah telah menyiapkan 1 juta formasi guru PPPK pada 2021. Menurutnya, semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta dapat mengikuti seleksi agar bisa berstatus ASN.

"Diperlukan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi tinggi. Dan yang tidak boleh dilupakan adalah jumlahnya harus memadai sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di seluruh Tanah Air," katanya melalui konferensi video, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Ma’ruf mengatakan sejak 4 tahun terakhir, jumlah guru menurun sekitar 6% setiap tahun karena pensiun. Walaupun ada proses seleksi CPNS setiap tahun, jumlahnya sulit mencapai kebutuhan karena jumlah siswa didik juga bertambah.

Kebutuhan guru tersebut selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer. Sayangnya, pemanfaatan tenaga pendidik tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi guru honorer. Menurutnya, tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari guru lain yang berstatus PNS. Padahal, guru honorer tidak kalah berprestasi dan telah mengabdi sebagai tenaga pendidik bertahun-tahun.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menilai pembukaan 1 juta formasi guru PPPK bisa menjadi angin segar bagi guru honorer agar dapat bisa berstatus ASN.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

"Yang utama adalah memenuhi kebutuhan guru kita, tetapi juga sebagai upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil dan kesempatan guru-guru honorer terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," katanya.

Dia pun meminta kepala daerah menyampaikan usulan formasi guru PPPK sebanyak-banyaknya kepada Kemendikbud karena tidak ada lagi batasan formasi seperti tahun-tahun lalu. Menurutnya, kepala daerah tidak perlu mengkhawatirkan soal anggaran untuk menggaji guru honorer karena kini telah disiapkan pemerintah pusat.

Demikian pula terkait dengan biaya penyelenggaraan ujian PPPK. Biaya ini sebelumnya ditanggung pemda. Kini, biaya ditanggung Kemendikbud.

Baca Juga:
Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Bagi guru honorer yang ikut seleksi, kini akan ada 3 kali kesempatan ujian agar peluang lolosnya besar. Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan ikut seleksi sebanyak 1 kali setiap tahun.

Selain itu, menurut Nadiem, Kemendikbud juga menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu guru honorer mempersiapkan diri mengikuti ujian.

"Ini adalah perubahan-perubahan yang transformatif dari seleksi sebelumnya dan sekarang. Makanya, kami di Kemendikbud bekerja sama dengan Kemenpan-RB dan Kementerian Keuangan memberikan kesempatan yang adil bagi guru honorer membuktikan keandalan dan kompetensinya untuk bisa jadi ASN," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT