PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Muhamad Wildan
Jumat, 15 November 2024 | 17.35 WIB
Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Pengumuman Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan daftar peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024 yang lolos verifikasi.

Peserta yang lolos verifikasi berhak mengikuti USKP III/2024 pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih pada saat pendaftaran.

"Peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih. Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan oleh panitia akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG- 21/KP3SKP/XI/2024, dikutip Jumat (15/11/2024).

Secara umum, terdapat 2.091 peserta USKP yang dinyatakan lolos verifikasi. Jumlah tersebut terdiri dari 1.261 peserta USKP A mengulang, 485 peserta USKP B baru, dan 344 peserta USKP C baru.

Sebagai catatan, jumlah peserta yang lolos verifikasi masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kuota yang disediakan oleh KP3SKP, yakni sebanyak 2.354 peserta.

Seluruh tahapan ujian dan kartu ujian bisa diakses secara mandiri oleh peserta melalui akun masing-masing pada laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

Peserta juga diminta untuk membaca dan memahami persyaratan teknis pelaksanaan ujian yang sudah diuraikan pada laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/. "Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan notebook/laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian," tulis KP3SKP dalam pengumumannya.

Lebih lanjut, peserta USKP diwajibkan untuk mengikuti briefing secara online melalui Microsoft Teams pada 28 November 2024. Waktu dan tautan briefing akan disampaikan oleh KP3SKP melalui email masing-masing peserta.

Untuk diketahui, USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Adapun USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Seseorang berhak memberikan memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh wajib pajak termasuk wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia bila sudah lulus USKP C dan memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat C. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.