PROFESI KONSULTAN PAJAK

Jumlahnya Masih Timpang, Profesi Konsultan Pajak Masih Perlu Ditambah

Muhamad Wildan
Kamis, 14 November 2024 | 13.00 WIB
Jumlahnya Masih Timpang, Profesi Konsultan Pajak Masih Perlu Ditambah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan jumlah pelaku profesi keuangan, termasuk konsultan pajak, masih perlu ditingkatkan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini hanya ada sekitar 7.390 konsultan pajak yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Jumlah tersebut sangat timpang bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak.

"Untuk konsultan pajak sekarang ini kita punya 7.390 konsultan pajak. Kalau dibandingkan dengan wajib pajak badan yang wajib audit ini jumlah 5,4 juta wajib pajak. Rasionya adalah 1 berbanding 735," ujar Heru dalam Acara Puncak Profesi Keuangan Expo 2024, Kamis (14/11/2024).

Adapun jumlah akuntan publik yang terdaftar di PPPK tercatat hanya sebanyak 1.633 akuntan, sedangkan akuntan beregister hanya sejumlah 23.058 akuntan. Kemudian, Heru mengatakan hanya ada 893 akuntan berpraktik yang terdaftar di PPPK, sedangkan penilai publik yang terdaftar hanya sebanyak 833 penilai.

"Backlog ini saya kira harus kita diskusikan bersama untuk kita cari solusinya, bagaimana meningkatkan kualitas maupun kuantitas ke depannya," ujar Heru.

Perlu diketahui, kewajiban bagi konsultan pajak untuk memperoleh izin praktik dari PPPK telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Seseorang yang hendak berpraktik dan memperoleh izin sebagai konsultan pajak harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 2 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, antara lain:
a. WNI;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/BUMD;
d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e. memiliki NPWP;
f. menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Setjen Kementerian Keuangan; dan
g. memiliki sertifikat konsultan pajak.

Dalam rangka memperoleh sertifikat konsultan pajak, seseorang harus mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang diselenggarakan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Untuk mengikuti USKP, seseorang harus memiliki ijazah paling rendah D-III prodi akuntansi atau perpajakan; atau ijazah S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

Pada tahun ini, PPSKP telah menyelenggarakan USKP sebanyak 2 kali, yakni pada April 2024 dan Agustus 2024. USKP periode III/2024 akan diselenggarakan pada Desember 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.