AGENDA PAJAK

Universitas Airlangga Gelar Seminar Pajak Soal PPN dan NPWP, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 10:30 WIB
Universitas Airlangga Gelar Seminar Pajak Soal PPN dan NPWP, Tertarik?

SURABAYA, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa D-III Perpajakan Universitas Airlangga menggelar Seminar Nasional Perpajakan 2022.

Acara bertajuk Reformasi Perpajakan Pasca Terbit UU HPP terhadap PPN dan NPWP pada era Post-Pandemic ini akan diadakan pada Sabtu, 16 Juli 2022. Acara akan diadakan melalui platform Zoom Meeting pada pukul 12.00 WIB—selesai.

Seminar ini akan menghadirkan 3 narasumber yang kompeten. Pertama, Dosen Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Bani Alkausar. Kedua, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Ketiga, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Yudha Wijaya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Seminar ini juga akan menghadirkan Dosen Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Choirul Anam sebagai moderator. MC dalam acara ini adalah Mahasiswa Aktif D-III Perpajakan Vokasi Universitas Airlangga Jennifer Grace Wungkana.

Seperti diketahui, tema seminar nasional sangat relevan dengan dinamika yang terjadi pada dunia perpajakan di Indonesia. Ada sejumlah kebijakan yang masuk dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satu kebijakan yang menarik untuk diulas terkait dengan PPN. Selain perubahan tarif, ada sejumlah pengaturan baru dari sisi pemberian fasilitas PPN. Kebijakan ini tentu saja akan berpengaruh bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Selain PPN, salah satu kebijakan yang layak untuk dibahas lebih lanjut mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kebijakan ini juga disebut menjadi salah satu upaya untuk memperluas basis pajak.

Adapun acara ini gratis dan terbuka untuk umum. Untuk menjadi peserta seminar, Anda hanya perlu melakukan pendaftaran melalui laman https://bit.ly/SemNasPerpajakan2022. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi contact person Natasya Dewanti (085648346113 atau Line @tasyadwnt. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M