UPAH MINIMUM PROVINSI

UMP DKI Jakarta Rp3,94 Juta, Lebih Rendah dari Bekasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 17:04 WIB
UMP DKI Jakarta Rp3,94 Juta, Lebih Rendah dari Bekasi

Aktivitas pekerja pabrik perakitan otomotif di Jakarta. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta memutuskan upah mininum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3,94juta, naik 8,03% dari UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3,65 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018). “Besaran UMP DKI Jakarta sesuai dengan Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973,” ujar Saefullah.

Di kawasan penyangganya, besaran UMP DKI ini lebih rendah dari UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) Kota Bekasi, yaitu Rp4,23 juta. Namun, tipis di atas Kota Depok Rp3,87 juta, Kota Bogor Rp3,84 juta, Kota Tangerang Selatan Rp3,87 juta, dan Kota Tangerang Rp3,84 juta.

Baca Juga:
Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP 2019 sebesarRp3.830.436. Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan Rp4.373.820,02. Adapun, pemerintah mengajukan kenaikan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03%.

Dengan tiga usulan tersebut, kemudian disepakati kenaikan UMP 2019 versi usulan pemerintah, yaituRp3.940.973,06. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumumkan langsung UMP DKI 2019 karena tengah berada di Argentina.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pelaku usaha di Jakarta merasa keberatan dengan rencana kenaikan UMP. Apalagi mereka juga menghadapi tekanan faktor eksternal, khususnya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.

“Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% ini dirasakan akan membebani dunia usaha, sehingga jika ditanyakan apakah sesuai dengan keinginan pengusaha, untuk kondisi saat ini perlu pertimbangan dari pemerintah,” katanya seperti dilansir Tribunnews.com.

Dia menuturkan saat ini pelaku usaha sangat merasakan naiknya biaya operasional. Terlebih industri yang masih bergantung dengan bahan baku impor. Menurutnya, kenaikan biaya operasional menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Di sisi lain, pengusaha tidak berani menaikkan harga produknya karena syakin perlemahan rupiah ini sementara. “Kami yakin pemerintah akan mengambil langkah dan kebijakan taktis dan strategis untuk mengembalikan nilai rupiah kita normal kembali,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 November 2023 | 12:30 WIB KETENAGAKERJAAN

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP