KPP PRATAMA MOJOKERTO

UMKM Perlu Punya NPWP untuk Dapatkan Permodalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:00 WIB
UMKM Perlu Punya NPWP untuk Dapatkan Permodalan

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – KPP Pratama Mojokerto menjadi salah satu narasumber dalam sebuah kegiatan yang diadakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto pada 22 Juli 2022.

Dalam acara bertajuk Fasilitasi Akses Permodalan UMKM itu, KPP Pratama Mojokerto menyebut UMKM perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar lebih mudah mendapatkan suntikan modal dari lembaga keuangan.

“Salah satu hal penting untuk bisa mendapatkan fasilitas permodalan adalah memiliki NPWP,” sebut Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto Wulan Nur Andari Kusumawati seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Selain itu, lanjut Wulan, KPP juga menyosialisasikan peraturan baru mengenai pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia juga menginformasikan bahwa KPP membuka helpdesk untuk memberikan layanan NPWP bagi peserta kegiatan. Layanan yang diberikan berupa asistensi pendaftaran NPWP dan layanan konsultasi perpajakan lain.

KPP Pratama Mojokerto berharap kerja sama yang dijalin dengan Disperindag Kota Mojokerto dapat berlanjut pada kegiatan-kegiatan yang lain. Harapannya, kerja sama antara dua instansi tersebut dapat mendukung kemajuan UMKM.

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan Pemkot Mojokerto berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan akses permodalan untuk mengembangkan usahanya. Untuk itu, pemkot berkomitmen untuk terus mendukung segala upaya pengembangan UMKM.

Sekadar informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024