ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Bisa Catat Omzet dan Bayar PPh Final Lewat M-Pajak, Simak Caranya

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 11:30 WIB
UMKM Bisa Catat Omzet dan Bayar PPh Final Lewat M-Pajak, Simak Caranya

Tampilan aplikasi M-Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pencatatan omzet untuk UMKM resmi tersedia pada aplikasi M-Pajak.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak yang membayar pajak dengan skema PPh final UMKM PP 23/2018 dapat mencatatkan pemasukan hariannya dan menghitung PPh final yang seharusnya dibayar setiap bulannya.

"Menu pencatatan omzet harian sehingga [harapannya] memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2021, dikutip Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Setelah wajib pajak login melalui aplikasi M-Pajak, fitur pencatatan UMKM sudah langsung bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Melalui M-Pajak wajib pajak dapat mencatatkan pemasukan hariannya dengan menekan tombol Tambah.

Aplikasi M-Pajak akan secara otomatis merekapitulasi pemasukan harian tersebut berdasarkan bulan dan tahun. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengetahui besaran omzet bulanan yang menjadi dasar pembayaran PPh final setiap bulan.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Nilai PPh final yang harus disetorkan oleh wajib pajak setiap bulannya dapat diketahui dengan menekan menu Hitung PPh Total. Bila nilai omzet yang tercatat dan nilai PPh dirasa sudah benar, wajib pajak bisa langsung membuat kode billing dan membayar pajak yang terutang.

Berdasarkan data pembayaran yang dilakukan melalui M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan data siap saji yang sudah bisa digunakan untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?