KEBIJAKAN PEMERINTAH

Turunkan Ketimpangan, Pemerintah Terus Permudah Kepemilikan Tanah

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 13:30 WIB
Turunkan Ketimpangan, Pemerintah Terus Permudah Kepemilikan Tanah

Foto udara pembangunan rumah subsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pemerintah berencana menurunkan angka ketimpangan (rasio gini) dari level 0,381 pada September 2022 menjadi 0,374 - 0,377 pada 2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan upaya untuk menurunkan ketimpangan pada 2024 akan dilakukan dengan cara mempermudah masyarakat memiliki aset.

"Untuk menurunkan ketimpangan, salah satu kebijakan pemerintah ialah mempermudah kepemilikan aset. Dalam hal ini, lahan," katanya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Selain itu, lanjut Suharso, ketimpangan juga diupayakan turun melalui peningkatan inklusi keuangan, pemberian pendampingan dan pelatihan keahlian, dan peningkatan investasi guna menciptakan lapangan kerja dan akses ekonomi produktif masyarakat.

Kebijakan Fiskal Bakal Dipertajam

Pemerintah juga berupaya mempertajam kebijakan fiskal, baik belanja maupun pendapatan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi.

Upaya penurunan ketimpangan oleh pemerintah akan difokuskan pada kelompok masyarakat dengan pengeluaran 40% terbawah melalui stabilisasi harga pangan, pemberian bantuan sosial (bansos), dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Nanti, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya menurunkan ketimpangan antara lain akses pelayanan dasar seperti kesehatan, gizi, pendidikan, dan perumahan yang belum terstandardisasi serta pemberdayaan masyarakat miskin melalui UMKM dan vokasi yang belum optimal.

Tak hanya itu, redistribusi pajak juga dipandang belum optimal atau dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara