dalam webinar Digitalisasi Kebijakan Perpajakan untuk Mendukung Transformasi Ekonomi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HPMS) Perpajakan Universitas Sebelas Maret (UNS)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan kebijakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) belum akan diterapkan secara penuh untuk beberapa waktu ke depan.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan secara penuh ketika coretax administration system juga sudah diimplementasikan secara penuh.
"Jadi, dalam beberapa waktu ke depan, kami tidak akan saklek mengenakan [NPWP] 16 digit ini, tapi akan ada waktu di satu titik ketika coretax diterapkan maka 16 digit NIK yang digunakan sebagai NPWP," katanya, Minggu (30/6/2024).
Selain menunggu kesiapan coretax, lanjut Inge, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan secara gradual dalam rangka memastikan para wajib pajak telah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Kami berharap seluruh wajib pajak terutama orang pribadi melakukan pemadanan agar saat coretax diterapkan tidak terjadi kendala layanan karena yang dimasukkan adalah NIK. Kalau selama ini barangkali ada beberapa yang belum melakukan [pemadanan], masih ada waktu dan kesempatan untuk habituasi terlebih dahulu," ujarnya.
NIK nantinya tidak hanya dipakai untuk mengakses akun wajib pajak, tetapi juga untuk melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak, mulai dari pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai hingga pemungutan PPN.
Oleh karena itu, wajib pajak badan selaku pemberi kerja juga diminta untuk turut serta membantu pemadanan NIK dan NPWP para pegawainya.
"Yang namanya PSIAP ini dapat berjalan dengan lancar seandainya pemadanan NIK-NPWP sudah dijalankan dengan benar. Termasuk juga wajib pajak badan sudah menyesuaikan aplikasi yang digunakan untuk kegiatan usahanya menjadi aplikasi yang dapat menerima 16 digit NPWP, orang pribadi pakai NIK, badan tinggal ditambah 0," tutur Inge.
Inge menjelaskan implementasi NIK sebagai NPWP sesungguhnya bukanlah kebijakan DJP sendiri. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari upaya mewujudkan program satu data Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021.
"Jadi DJP menginisiasi supaya NIK ini lebih dipahami sebagai cara masuk kepada layanan yang ada di DJP. Ke depan, seluruh kementerian dan pihak lain yang memberikan layanan publik juga akan melakukan hal yang sama. Mari kita lakukan terlebih dahulu di DJP," katanya. (rig)