KPP MADYA DUA MEDAN

Tunggakan Tembus Rp1 Miliar, Kantor Pajak Sita Aset Milik 3 WP

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 November 2023 | 10:30 WIB
Tunggakan Tembus Rp1 Miliar, Kantor Pajak Sita Aset Milik 3 WP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak.

Kepala KPP Madya Dua Medan Meidijati mengatakan pihaknya menyita aset milik wajib pajak berinisial RA akibat adanya tunggakan pajak senilai Rp834 juta yang belum dilunasi. Adapun aset yang disita adalah kendaraan motor.

"Penyitaan aset yang diperkirakan senilai Rp24 juta tersebut diakibatkan oleh RA yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp834 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak," ujar Meidijati, dikutip Sabtu (18/11/2023)

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Tak hanya terhadap RA, KPP Madya Dua Medan juga melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak berinisial BUK akibat belum dilunasinya utang pajak senilai Rp318 juta.

KPP Madya Dua Medan juga telah menyita kendaraan bermotor senilai Rp65 juta milik wajib pajak SBI yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp371,64 juta.

Sebelum dilakukan penyitaan, KPP Madya Dua Medan telah mengupayakan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakan sehingga KPP pun menerbitkan surat paksa atas 3 wajib pajak dimaksud.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), aset milik wajib pajak akan disita bila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

"Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita. Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," ujar Meidijati. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini