KABUPATEN MALANG

Tunggakan PBB Tembus Rp82 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:39 WIB
Tunggakan PBB Tembus Rp82 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur mencatat total tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Malang sejak 2002 hingga 2022 sudah mencapai Rp82 miliar.

Guna mendorong pencairan piutang tersebut, Pemkab Malang menggelar pemutihan PBB sepanjang Agustus 2023. Lewat program ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB tanpa harus membayar sanksi administrasi bunga.

Tak hanya untuk menurunkan piutang, pemutihan juga memiliki fungsi pendataan. "Harapannya kami bisa tahu mana wajib pajak yang aktif tapi tidak membayar dan mana wajib pajak yang memang tidak aktif," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, dikutip Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Atas wajib pajak yang aktif, Made berharap pemutihan dapat mengurangi tunggakan dari wajib pajak tersebut. Apabila wajib pajak sudah tidak aktif, data wajib pajak tersebut akan dihapus.

"Jadi begitu kami tahu ada wajib pajak yang tidak aktif, ada kemungkinan kami menghapus [data] itu," ujar Made seperti dilansir tugumalang.id.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat segera melunasinya lewat Bank Jatim, Indomaret, dan Alfamart, dan aplikasi dompet digital. Mengingat kanal pembayaran tersebut sudah terkoneksi dengan sistem Bapenda Kabupaten Malang, jumlah pajak terutang yang tercantum sudah tidak memperhitungkan sanksi.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

"Jadi begitu dia membayar, dendanya pasti hilang. Jadi wajib pajak hanya bayar pajak pokok," ujar Made.

Perlu diketahui, bila pemutihan tidak digelar, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24 bulan. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS