KABUPATEN MALANG

Tunggakan PBB Tembus Rp82 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:39 WIB
Tunggakan PBB Tembus Rp82 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur mencatat total tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Malang sejak 2002 hingga 2022 sudah mencapai Rp82 miliar.

Guna mendorong pencairan piutang tersebut, Pemkab Malang menggelar pemutihan PBB sepanjang Agustus 2023. Lewat program ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB tanpa harus membayar sanksi administrasi bunga.

Tak hanya untuk menurunkan piutang, pemutihan juga memiliki fungsi pendataan. "Harapannya kami bisa tahu mana wajib pajak yang aktif tapi tidak membayar dan mana wajib pajak yang memang tidak aktif," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, dikutip Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Atas wajib pajak yang aktif, Made berharap pemutihan dapat mengurangi tunggakan dari wajib pajak tersebut. Apabila wajib pajak sudah tidak aktif, data wajib pajak tersebut akan dihapus.

"Jadi begitu kami tahu ada wajib pajak yang tidak aktif, ada kemungkinan kami menghapus [data] itu," ujar Made seperti dilansir tugumalang.id.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat segera melunasinya lewat Bank Jatim, Indomaret, dan Alfamart, dan aplikasi dompet digital. Mengingat kanal pembayaran tersebut sudah terkoneksi dengan sistem Bapenda Kabupaten Malang, jumlah pajak terutang yang tercantum sudah tidak memperhitungkan sanksi.

Baca Juga:
Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

"Jadi begitu dia membayar, dendanya pasti hilang. Jadi wajib pajak hanya bayar pajak pokok," ujar Made.

Perlu diketahui, bila pemutihan tidak digelar, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24 bulan. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 08:45 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini