PERTUKARAN INFORMASI PERPAJAKAN

Tukar Data Perpajakan, DJP Tunggu Respons dari Malaysia dan Argentina

Muhamad Wildan | Senin, 14 Maret 2022 | 16:00 WIB
Tukar Data Perpajakan, DJP Tunggu Respons dari Malaysia dan Argentina

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menunggu respons dari otoritas pajak Argentina dan Malaysia dalam proses perancangan Memorandum of Understanding (MoU) on Automatic Exchange of Information (AEOI) on Withholding Tax.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan MoU tersebut merupakan landasan bagi Indonesia dan negara mitra untuk dapat mempertukarkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) secara otomatis.

"MoU diperlukan agar withholding tax dapat secara rutin dan terjadwal dipertukarkan," katanya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, Indonesia telah mengirimkan surat elektronik atau e-mail mengenai konsep MoU tersebut ke Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), selaku otoritas pajak Malaysia, sejak 18 November 2022.

Meski demikian, hingga 28 Desember 2021, pemerintah masih belum menerima respons lebih lanjut dari LHDN mengenai konsep MoU tersebut.

Hal yang sama juga terjadi dalam penyusunan MoU on AEOI Withholding Tax antara Indonesia dan Argentina. Pada 15 Juni 2021, otoritas pajak Argentina menyebut masih memerlukan waktu untuk memastikan aspek teknis dan legal dari MoU yang sedang dirancang tersebut.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Bila MoU disepakati, Indonesia dan yurisdiksi mitra dapat secara aktif melaksanakan pertukaran informasi. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Indonesia dan Australia sesuai dengan MoU yang ditandatangani kedua otoritas pajak pada September 2020.

Contoh, pada 19 Juni 2021, Pemerintah Indonesia mengirimkan outbound AEOI withholding tax kepada Australian Taxation Office (ATO) dengan surat rahasia bernomor SR-144.EOI/PJ.14/2021.

Indonesia juga menerima inbound AEOI withholding tax dari ATO pada 5 November 2021. Informasi tersebut telah diteruskan kepada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP melalui nota dinas rahasia nomor NDR-595.EOI/PJ.14/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025