KEBIJAKAN KEPABEANAN

Transformasi Pelayanan dan Pengawasan, DJBC Kembangkan TPB Online

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 11:30 WIB
Transformasi Pelayanan dan Pengawasan, DJBC Kembangkan TPB Online

Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai mengembangkan TPB Online sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan dan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).

Laporan Kinerja DJBC 2022 menjelaskan transformasi pelayanan dan pengawasan TPB telah masuk ke dalam Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang telah berjalan sejak 2021. DJBC menyatakan transformasi ini akan terus berlanjut hingga 2024.

"Dengan adanya kebijakan yang tepat diharapkan tingkat kepatuhan pengguna fasilitas tinggi dan tercapai efektivitas kebijakan insentif fiskal," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2022, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Laporan tersebut menjelaskan secara umum proses bisnis dari berbagai pemanfaatan fasilitas TPB kurang lebih meliputi 4 hal. Pertama, proses pemberian izin dan profiling untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Kedua, proses pelayanan dan pengawasan operasional pemasukan/pengeluaran barang berfasilitas. Ketiga, proses monitoring atas pemanfaatan fasilitas kepabeanan. Keempat, proses evaluasi atas pemanfaatan fasilitas kepabeanan.

Pelaksanaan keempat proses tersebut memerlukan dukungan dari sisi kebijakan, ketentuan tata laksana, sistem teknologi informasi, sumber daya manusia, serta anggaran.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Pada 2022, pengembangan TPB Online menjadi program prioritas unggulan dengan anggaran senilai Rp291,85 juta, dan output anggaran berupa 1 rekomendasi. Dari total anggaran tersebut, terbagi menjadi 2 pos akun yaitu belanja bahan dan belanja perjalanan dinas biasa.

Seiring pelaksanaan tahun anggaran serta upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, dilakukan automatic adjustment atau refocusing sehingga terjadi efisiensi anggaran pengembangan TPB Online menjadi Rp208,49 juta. Adapun sampai akhir periode 2022, realisasi penyerapan anggaran pengembangan TPB Online yaitu Rp208,29 juta atau 99,91%.

Mengenai transformasi pelayanan dan pengawasan TPB, prosesnya memang belum selesai. Aspek yang sepenuhnya akan selesai pada tahun ini yakni integrasi dokumen BC 4.0 dan FP 07.

Sementara itu, beberapa hal lain yang bakal diselesaikan hingga 2024 di antaranya aplikasi perizinan prinsip dan transaksional, CEISA 4.0 TPB, aplikasi e-SEAL, serta RPMK monitoring dan evaluasi TPB dan KITE. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan