VENEZUELA

Transaksi Pakai Cryptocurrency dan Dolar AS Bakal Kena Pajak 20 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 11:30 WIB
Transaksi Pakai Cryptocurrency dan Dolar AS Bakal Kena Pajak 20 Persen

Ilustrasi.

CARACAS, DDTCNews – Pemerintah Venezuela menyetujui rancangan undang-undang (RUU) atas pemajakan terhadap transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk mata uang asing seperti dolar AS, dengan tarif sebesar 20%.

Inisiatif atas RUU ini bertujuan untuk mendorong penggunaan mata uang nasional negara tersebut, yaitu Bolívar Venezuela (VEF). VEF dilaporkan telah kehilangan lebih dari 70% nilainya pada 2021 dan kehilangan hampir semua nilainya selama dekade terakhir.

“Perlu untuk menjamin perlakuan setidaknya sama dengan, atau lebih menguntungkan, untuk pembayaran dan transaksi yang dilakukan dalam mata uang nasional dan kripto melawan mata uang asing,” bunyi RUU tersebut, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Seperti dilansir cointelegraph.com, dalam kondisi hiperinflasi dan krisis mata uang nasional, adopsi mata uang kripto telah memuncak selama beberapa tahun terakhir di negara dengan julukan The Land of Grace tersebut.

Bahkan pada Oktober 2021, sebuah bandara internasional utama di Venezuela sedang bersiap untuk mulai mengadopsi mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran untuk tiket penerbangan dan layanan lainnya.

Demi menjaga mata uang nasional, proposal RUU pun diajukan. RUU tersebut mengatur pemajakan atas transaksi dalam mata uang apapun selain mata uang nasional dan mata uang kripto bernama Petro (PTR).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Majelis Nasional Venezuela sebelumnya juga telah mengadakan sesi diskusi kedua untuk membahas RUU baru yang menargetkan pemajakan pada transaksi keuangan besar dalam mata uang kripto.

Dalam perkembangannya, pemerintah akhirnya menyetujui RUU yang mengharuskan perusahaan dan individu lokal membayar pajak hingga 20% untuk transaksi yang dilakukan dalam mata uang kripto serta mata uang asing. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024