Ilustrasi.
CARACAS, DDTCNews – Pemerintah Venezuela menyetujui rancangan undang-undang (RUU) atas pemajakan terhadap transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk mata uang asing seperti dolar AS, dengan tarif sebesar 20%.
Inisiatif atas RUU ini bertujuan untuk mendorong penggunaan mata uang nasional negara tersebut, yaitu Bolívar Venezuela (VEF). VEF dilaporkan telah kehilangan lebih dari 70% nilainya pada 2021 dan kehilangan hampir semua nilainya selama dekade terakhir.
“Perlu untuk menjamin perlakuan setidaknya sama dengan, atau lebih menguntungkan, untuk pembayaran dan transaksi yang dilakukan dalam mata uang nasional dan kripto melawan mata uang asing,” bunyi RUU tersebut, Selasa (8/2/2022).
Seperti dilansir cointelegraph.com, dalam kondisi hiperinflasi dan krisis mata uang nasional, adopsi mata uang kripto telah memuncak selama beberapa tahun terakhir di negara dengan julukan The Land of Grace tersebut.
Bahkan pada Oktober 2021, sebuah bandara internasional utama di Venezuela sedang bersiap untuk mulai mengadopsi mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran untuk tiket penerbangan dan layanan lainnya.
Demi menjaga mata uang nasional, proposal RUU pun diajukan. RUU tersebut mengatur pemajakan atas transaksi dalam mata uang apapun selain mata uang nasional dan mata uang kripto bernama Petro (PTR).
Majelis Nasional Venezuela sebelumnya juga telah mengadakan sesi diskusi kedua untuk membahas RUU baru yang menargetkan pemajakan pada transaksi keuangan besar dalam mata uang kripto.
Dalam perkembangannya, pemerintah akhirnya menyetujui RUU yang mengharuskan perusahaan dan individu lokal membayar pajak hingga 20% untuk transaksi yang dilakukan dalam mata uang kripto serta mata uang asing. (vallen/rig)