PRANCIS

Transaksi e-Commerce Melonjak, OECD Sebut Reformasi PPN Makin Urgen

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 12:00 WIB
Transaksi e-Commerce Melonjak, OECD Sebut Reformasi PPN Makin Urgen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai saat ini menjadi momentum yang tepat bagi yurisdiksi melakukan reformasi atas ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kepala Unit Pajak Konsumsi Center for Tax Policy and Administration OECD Piet Battiau menyebut pandemi telah meningkatkan kebocoran penerimaan PPN dari penyerahan-penyerahan barang bernilai rendah melalui e-commerce.

"Otoritas pajak dan kepabeanan dihadapkan oleh lonjakan barang masuk di perbatasan setiap harinya. Kebanyakan barang berhasil masuk dan dijual dalam suatu yurisdiksi tanpa dikenai PPN," katanya dikutip pada Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

OECD memandang platform dan pedagang online seharusnya diwajibkan untuk memungut PPN atas barang yang dijual kepada konsumen sebelum barang tersebut diimpor. Pada gilirannya, hal tersebut akan meringankan beban kerja petugas pajak dan kepabeanan dalam pengawasan.

Terlebih, reformasi kebijakan PPN untuk segera dilakukan mengingat terdapat banyak negara yang penerimaannya sangat bergantung pada PPN.

"Seringkali PPN adalah sumber utama dari penerimaan. Bisa mencapai 30% dari total pajak yang diterima," tutur Battiau seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Oleh karena itu, OECD perlu merancang solusi kebijakan PPN yang dapat diimplementasikan secara fleksibel pada setiap yurisdiksi sesuai kebutuhannya masing-masing tanpa menimbulkan masalah dari sisi perdagangan dan kepatuhan pajak.

Berdasarkan pengalaman di beberapa negara, lanjut Battiau, reformasi PPN telah menimbulkan hasil yang cukup signifikan dalam merespons perkembangan e-commerce.

Chile mewajibkan international provider untuk untuk memungut dan menyetorkan PPN kepada otoritas pajak. Hasilnya, lebih dari 100 perusahaan terdaftar sebagai pemungut PPN dan tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut pada tahun pertama implementasi mencapai US$300 juta atau Rp4,29 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?