KOSTA RIKA

Transaksi Digital Lintas Negara Di Sini Kena PPN 13%

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Juni 2020 | 11:40 WIB
Transaksi Digital Lintas Negara Di Sini Kena PPN 13%

Salah satu sudut jalan di San Jose, ibu kota sekaligus kota terbesar di Kosta Rika. (Foto: peregrineadventures.com)

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika mengumumkan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 13% atas layanan digital lintas negara mulai 1 Agustus 2020.

Direktur Umum Perbendaharaan Kosta Rika Priscilla Zamora Rojas mengatakan resolusi PPN atas transaksi digital lintas negara ini merupakan upaya pemerintah untuk menetapkan pedoman yang lebih terperinci bagi penyedia jasa digital maupun penerbit kartu debit dan kartu kredit

“Resolusi terkait dengan penagihan dan pemungutan PPN atas layanan digital lintas negara ini juga merupakan upaya untuk menetapkan pungutan formal serta material yang harus diikuti oleh penyedia layanan serta penerbit kartu debit dan kartu kredit,” katanya di San Jose, Sabtu (13/6/2020)

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Penyedia layanan, sambung Rojas, serta penerbit kartu debit dan kartu kredit merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembebanan pajak ini sebagaimana ditetapkan dalam UU PPN. Resolusi ini juga menetapkan tanggal kapan PPN atas layanan ini akan dikenakan.

Ia menyatakan pungutan ini mengikuti rekomendasi dari OECD untuk menghadapi tantangan atas pemajakan ekonomi digital. Aturan yang sama akan berlaku untuk pembelian barang tidak berwujud oleh konsumen akhir yang dikonsumsi di Kosta Rika dari penyedia yang berada di luar negeri.

Sementara itu, PPN atas layanan digital lintas negara mencakup semua layanan yang ditawarkan oleh penyedia yang tidak berlokasi di Kosta Rika melalui Internet ataupun platform digital kepada konsumen di wilayah Kosta Rika.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Layanan ini termasuk Netflix, Airbnb, Uber dan Amazon, dan layanan sejenis lainnya. Adapun pemungutan pajak ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, dipungut secara langsung oleh penyedia layanan. Kedua, dipungut oleh penerbit kartu debit atau kartu kredit.

Seperti dilansir news.co.cr, penanggung pajak utama dari pengenaan PPN ini adalah konsumen dan dipungut menggunakan faktur yang disediakan oleh vendor atau penyedia layanan internasional sebagai bukti atas pembelian atau transaksi mereka.

Adapun terdapat 108 layanan digital yang masuk dalam daftar layanan yang akan dikenakan PPN berdasarkan ketentuan baru ini. Pihak tersebut antara lain Linkedin, Twitter, Skype, Olx, Tinder, Spotify, Yahoo, Adobe, Googlle, dan Facebook.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Pemerintah Kosta Rika mengatakan akan memperbarui daftar layanan yang dikenakan PPN tersebut setiap 6 bulan. Lebih lanjut, penyedia jasa yang memilih untuk memungut PPN secara langsung diharuskan mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Selain itu, pemungut PPN juga harus menyampaikan laporan setiap bulannya ke Kementerian Keuangan. Laporan ini disampaikan melalui formulir D-188 untuk penyedia layanan atau formulir D-102 untuk penerbit kartu kredit ata kartu debit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak