ADMINISTRASI PAJAK

Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 15:30 WIB
Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

Laman pengisian SPT Tahunan untuk penghasilan yang dikenakan PPh final.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, termasuk investor saham, untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023.

Pada prinsipnya, transaksi atas saham dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final. PPh final tersebut langsung dipotong oleh aplikasi saham dari sekuritas pada waktu investor menjual saham dan menerima dividen.

"Wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan perincian bukti potong final yang diperoleh dari aplikasi trading," tulis KPP Pratama Bantul dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Secara sederhana, jika penghasilan seorang wajib pajak murni hanya berasal dari aktivitas trading saham maka pelaporan SPT Tahunanya cukup melalui e-filing dengan memasukkan bukti potong dari platform atau aplikasi sekuritas. Jika belum mendapat bukti potong, wajib pajak bisa memintanya kepada sekuritas.

Penghasilan dari transaksi saham dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto.

Dalam aspek pemotongan, PPh final atas penjualan saham dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri akan dipotong oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 KMK 282/1997. Pemotongan PPh secara final tersebut dilakukan pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sementara itu, atas penghasilan dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2009.

Seperti diketahui, setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS