Air terjun Grojogan Sewu di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. (Ilustrasi)
KARANGANYAR, DDTCNews—Sedikitnya 21 pengelola tempat wisata di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terancam dicabut izinnya karena tidak menjadi wajib pajak baik pusat maupun daerah, dan tidak membayar pajak penghasilan, pajak restoran, dan pajak hotel.
Hal itu terungkap dari hasil inspeksi mendadak sejumlah anggota Komisi B DPRD Karanganyar di kawasan wisata lereng Gunung Lawu tersebut. Tempat wisata itu diduga berada di lahan kompensasi hutan kelolaan Perum Perhutani yang telah disetujui Menteri Kehutanan.
”Ada 21 tempat wisata yang tidak menyetor pajak penghasilan, restoran, dan hotel ke pemerintah. Kalau seperti ini, izin mereka bisa kami rekomendasikan dicabut. Mereka sudah meraup keuntungan besar dari wisatawan yang datang,” kata Ketua Komisi B Mulyadi, Selasa (3/3/2020)
Sekretaris Komisi B Bobby Aditya Putra menambahkan belum masuknya pajak tersebut disebabkan karena tafsir atas Pasal 33 ayat (1) poin 3 Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Ketentuan yang menyebut ‘dilakukan pencoretan di Kantor Pelayanan Pajak’ itu ditafsirkan bahwa atas usaha yang berdiri di atas lahan kompensasi hutan yang telah disetujui Menteri Kehutanan, maka usaha tersebut bebas pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
“Padahal kita tahu semua usaha harus membayar pajak, baik ke pemerintah pusat maupun ke pemerintah daerah. Perda Nomor 4 dan 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran itu jelas menyebut 10% dari omzet restoran wajib masuk ke pemerintah kabupaten,” kata Bobby.
Pemkab Karanganyar, lanjut Bobby, mempunyai hak untuk memungut pajak dan hak tersebut dilindungi undang-undang. Karena itu, ia meminta masalah tersebut segera diselesaikan, supaya semua pihak termasuk wajib pajak, dapat diuntungkan.
Kepala Bidang Pendaftaran Pedataan Pengolahan Data dan Penetapan Badan Keuangan Daerah Karanganyar Hari Purnomo mengaku sejauh ini pihaknya masih menginventarisasi 21 lokasi wisata yang diduga mempunyai potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
”Kami akan mengupayakan agar Pemerintah Kabupaten Karanganyar bisa mendapatkan penghasilan dari wajib pajak tersebut, khususnya pengelola restoran, penginapan, dan hotel yang berdiri di lahan Perum Perhutani itu,” paparnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.