SERBIA

Tolak Aturan Pajak Soal PTKP, Ratusan Ribu Pekerja Mendemo

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 10:48 WIB
Tolak Aturan Pajak Soal PTKP, Ratusan Ribu Pekerja Mendemo

Ilustrasi.

BEOGRAD, DDTCNews – Sebanyak ratusan ribu pekerja kembali turun ke jalan untuk melancarkan aksi protes kepada pemerintah lantaran rancangan undang-undang perpajakan yang tengah dibahas dinilai bakal mematikan pekerjaan yang datang dari internet.

Ketua Asosiasi Pekerja Internet Serbia (URI) Miran Pogacar mendesak pemerintah kembali ke meja perundingan untuk merumuskan kebijakan perpajakan bagi pekerja digital. Menurutnya, RUU yang disampaikan kepada parlemen justru mematikan pekerjaan yang datang dari internet.

"Kami meminta pemerintah kembali ke meja perundingan dan mencabut RUU tersebut," katanya, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Pogacar menuturkan proses negosiasi antara asosiasi dan pemerintah perihal kebijakan perpajakan atas penghasilan dari internet mengalami jalan buntu. Keinginan URI agar utang pajak sampai dengan Oktober 2020 tidak ditagih alias pemutihan pajak ditolak pemerintah.

Dia menuturkan RUU yang disetor kepada parlemen juga tidak mendukung perkembangan pekerjaan di sektor internet. Dalam RUU tersebut, ambang penghasilan tidak kena pajak dipatok hingga €270 per bulan atau setara dengan Rp4,7 juta.

Kemudian, wajib pajak mendapatkan fasilitas kredit pajak sebesar 43% dari penghasilan sebagai biaya operasional. Namun demikian, skema pajak tersebut ternyata hanya berlaku sementara dan akan berakhir pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Setelah lewat tenggat waktu tersebut maka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan dipangkas dari €270 menjadi €155 per bulan. Hal tersebut jelas memberatkan bagi pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan dari internet.

Hal ini dikarenakan tidak semua pekerja internet memiliki klien tetap setiap bulan. Saat mereka tidak memiliki penghasilan dan wajib membayar utang pajak dalam 5 tahun terakhir tentu akan mematikan kegiatan usaha.

"Banyak freelancer tidak memiliki cukup uang per bulan untuk rutin membayar pajak. Kemudian perlu diperjelas status wiraswasta bagi pekerja internet, terutama mereka yang hanya memiliki satu klien," tutur Pogacar.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Seperti dilansir emerging-europe.com, Pemerintah Serbia memberikan ultimatum kepada pekerja internet agar setiap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan kepada otoritas pajak.

Utang pajak yang terdeteksi dalam 5 tahun terakhir juga wajib dilunasi dengan skema cicilan selama 10 tahun. Jerat hukum perpajakan akan menanti bagi pekerja internet yang mengabaikan peringatan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus