INDIA

Tingkatkan Penetrasi Asuransi, Tarif Pajak Perlu Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Januari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Penetrasi Asuransi, Tarif Pajak Perlu Dipangkas

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan asuransi berharap Pemerintah India menaikkan diskon pajak premi asuransi, menurunkan tarif PPN atau GST atas jasa asuransi kesehatan, dan meningkatkan infrastruktur fasilitas kesehatan.

CEO Future Generali India Insurance Anup Rau menjelaskan pentingnya asuransi kesehatan untuk memperoleh relaksasi dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatan penetrasi asuransi di dalam negeri.

"Asuransi kesehatan adalah komoditas penting dan perlu dikenakan tarif PPN sebesar 5% sehingga jasa asuransi menjadi lebih terjangkau dan makin banyak masyarakat mengakses layanan kesehatan berkualitas," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Seperti dikutip dari dajiworld.com, Rau menyampaikan pengurangan tarif PPN yang semula berlaku sebesar 18% menjadi 5% akan mendorong lebih banyak warga untuk membeli asuransi kesehatan terutama bagi warga lanjut usia.

Selain itu, ia juga mengusulkan pemerintah untuk meningkatkan batas pengurangan pajak dari Rs25.000 menjadi Rs150.000. Menurutnya, batas pengurangan pajak dinaikkan dapat membantu penetrasi asuransi kesehatan.

“Meningkatnya biaya pengobatan dan kejadian penyakit kritis membuat pengeluaran tidak terkendali untuk kelompok berpenghasilan menengah dan rendah. Jadi, batas pengurangan pajak yang lebih tinggi untuk rencana asuransi kesehatan adalah kebutuhan,” tutur Rau.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Mempertimbangkan kurangnya penetrasi atas asuransi di India, Rau juga menyarankan supaya produk asuransi berukuran kecil dapat dibebaskan dari PPN. Hal yang sama juga disampaikan oleh CEO & Whole-Time Director Roopam Asthana.

Dia menyampaikan penetrasi asuransi di India saat ini relatif masih rendah, yaitu baru mencapai 4,2% dari PDB. Adapun data tersebut diambil dari Laporan Tahunan Badan Pengatur dan Pengembangan Asuransi India 2020-2021.

Penetrasi asuransi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata global yang mencapai 7,4%. Per Maret 2021, penetrasi asuransi nonjiwa di India hampir 1%. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu memangkas tarif PPN atas asuransi nonjiwa. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M