Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan banyak pilihan kepada wajib untuk melakukan pengaduan apabila mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan.
Ditjen Pajak menyampaikan permintaan maaf apabila wajib pajak pernah mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan. Oleh karena itu, DJP membuka banyak saluran pengaduan yang bisa diakses dengan mudah.
"Apabila kembali menemukan layanan DJP yang kurang profesional, #KawanPajak bisa langsung melaporkan melalui saluran pengaduan," cuit DJP melalui Twitter dengan akun @DitjenPajakRI, dikutip pada Rabu (4/8/2021).
Setidaknya terdapat 7 saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam melaporkan adanya pelayanan yang tidak profesional dari otoritas antara lain saluran telepon 1500-200 dan (021) 1500-200 untuk pengguna ponsel.
Selanjutnya pengaduan bisa disampaikan melalui faks pada nomor (021) 5251245 dan e-mail pada alamat [email protected]. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui media sosial Twitter di @kring_pajak.
Pengaduan berbasis laman internet bisa dilakukan melalui website pengaduan.pajak.go.id dan chat pajak secara online pada laman pajak.go.id. Bila menggunakan saluran konvensional, surat aduan bisa dikirim atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas DJP atau unit kerja lainnya.
Otoritas pajak menyatakan saluran pengaduan pelayanan merupakan implementasi PER-07/PJ/2019. "Layanan pengaduan ini adalah bentuk komitmen DJP untuk terus memberikan layanan yang terbaik dan profesional bagi wajib pajak," ujarnya. (rig)