KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan Pelayanan, Aplikasi BPHTB Akhirnya Diluncurkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 10:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Aplikasi BPHTB Akhirnya Diluncurkan

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi meluncurkan aplikasi khusus untuk mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah Welldo Kurniyanto mengatakan proses pengurusan pembayaran BPHTB dan pengurusan sertifikat tanah akan lebih cepat menggunakan aplikasi. Alasannya, semua proses akan dilakukan secara elektronik.

"Tak ada lagi yang memasukan berkas secara manual ke BKD. Semua melalui aplikasi dan diproses melalui aplikasi," katanya, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Welldo mengatakan aplikasi e-BPHTB telah terkoneksi dengan server yang berada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga prosesnya lebih transparan. Menurutnya, aplikasi tersebut juga dapat diakses semua wajib pajak daerah yang ingin mengurus BPHTB.

Sementara itu, Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masrie menambahkan keberadaan aplikasi akan menghilangkan kesan pengurusan BPHTB selalu dipersulit. Selain itu, lanjutnya, terobosan itu juga akan menghilangkan persepsi masyarakat tentang penyelewengan pajak BPHTB.

Hazairin menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung menjadi pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan wilayah. "Dengan adanya kerjasama BPN dan Pemda Bengkulu Tengah, semua kegiatan lebih akurat. Sudah bayar atau belum bisa dibuktikan," ujarnya.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Aplikasi e-BPHTB tersebut diluncurkan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi. Dalam sambutannya, ia menyebut pengembangan aplikasi e-BPHTB merupakan salah satu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, aplikasi itu juga membuat catatan rekam jejak pembayaran pajak masyarakat lebih rapi. "Ke depan, tak ada lagi masyarakat yang mengaku sudah membayar, tetapi ternyata belum,” tuturnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN