SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB
Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat kinerja otoritas pajak pada tingkat peninjauan kembali (PK) masih rendah.

Dari total 3.497 permohonan PK yang diajukan oleh DJP pada 2022, hanya 77 ada permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam 1 tahun, MA menolak 3.393 permohonan PK yang diajukan oleh DJP.

"Untuk meningkatkan kinerja penanganan PK, DJP tengah membangun knowledge management system (KMS) sengketa pajak," tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Kemudian, dari total 1.952 permohonan PK yang diajukan wajib pajak, 1.556 di antaranya ditolak oleh MA atau memenangkan DJP.

KMS sengketa pajak adalah aplikasi berbasis web yang menyediakan referensi dan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan MA. Aplikasi juga memuat pendapat DJP, pendapat wajib pajak, pertimbangan dan amar putusan majelis hakim, serta hasil evaluasi atas putusan majelis hakim.

Selain mengembangkan aplikasi KMS sengketa pajak, DJP juga menyusun parameter evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan mengirimkan umpan balik kepada direktorat terkait atas hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

DJP juga menyusun buku kapita selekta yang berisi kumpulan sengketa berulang. Buku tersebut turut menyertakan statistik kemenangan sengketa dan kajian atas suatu sengketa.

Sebagai informasi, PK merupakan upaya hukum luar biasa kepada MA untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak.

PK sering kali ditempuh karena wajib pajak ataupun otoritas pajak belum puas dengan putusan banding dari Pengadilan Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan