KOTA BANJARMASIN

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemkot Siap Pasang Seribu Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 17:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemkot Siap Pasang Seribu Tapping Box

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin menargetkan sebanyak 1.000 tapping box bakal terpasang di lokasi usaha wajib pajak pada tahun depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan sekitar 500 tapping box yang sudah terpasang di lokasi usaha wajib pajak dalam tahun berjalan ini.

"Kami optimistis bisa memasang 1.000 unit lagi. Sebab, masih ada 1.000 wajib pajak restoran, rumah makan, hingga tempat hiburan di Banjarmasin," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Pemasangan tapping box bertujuan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang menghindar dari kewajiban memungut dan membayar pajak.

Penambahan tapping box di Kota Banjarmasin dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran tapping box ditargetkan bisa meningkatkan realisasi pajak hotel dan restoran. Saat ini, realisasi penerimaan pajak hotel di Banjarmasin sudah mencapai Rp27 miliar. Sementara itu, setoran pajak restoran sudah Rp91 miliar.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

"Semoga kita bisa bersinergi, karena pembayaran uang pajak dari hotel, restoran, hiburan, dan tempat rekreasi di Kota Banjarmasin akan 100% masuk kas daerah serta akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan kota kita tercinta," tutur Edy seperti dilansir amnesia.id.

Sebagai informasi, tapping box adalah alat yang sering kali digunakan oleh pemda untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah. Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan